Simpang Empat, Khazminang.id– Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pasaman Barat melanjutkan kegiatan pendataan lapangan pada lokasi usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Jorong Pondok, Jorong Pondok Perumahan Nelayan, dan Jorong Pondok Karambia Ampek, Nagari Ranah Pasisie, Kamis (9/7). Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan identifikasi untuk memastikan usulan lokasi TORA disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan sehingga manfaat Reforma Agraria dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Pendataan dilakukan guna menghimpun informasi yang komprehensif mengenai kondisi wilayah, status penguasaan tanah, serta potensi sosial dan ekonomi masyarakat. Data yang diperoleh akan menjadi dasar dalam penyusunan usulan lokasi TORA secara objektif, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat pembahasan usulan indikatif TORA yang sebelumnya dilaksanakan bersama Tim GTRA Kabupaten Pasaman Barat dan sejumlah perangkat daerah terkait. Dalam proses identifikasi, tim melakukan verifikasi terhadap berbagai aspek, mulai dari kondisi fisik wilayah, data sosial ekonomi masyarakat, riwayat status tanah, kebijakan pembangunan daerah, peta dasar pendaftaran tanah, peta administrasi nagari, peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), peta kawasan hutan, hingga berbagai data spasial pendukung lainnya.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Harbianto Manda, mengatakan pendataan lapangan merupakan tahapan penting untuk memastikan program Reforma Agraria mampu menjawab kebutuhan masyarakat sesuai potensi yang dimiliki setiap wilayah.
“Identifikasi ini tidak hanya bertujuan menghasilkan data yang akurat, tetapi juga memetakan potensi ekonomi masyarakat sehingga pelaksanaan Reforma Agraria dapat diintegrasikan dengan berbagai program pemberdayaan. Harapannya, kepastian hukum atas tanah dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil identifikasi awal, Nagari Ranah Pasisie memiliki potensi ekonomi yang cukup besar untuk dikembangkan. Selain sektor perikanan yang menjadi mata pencaharian utama masyarakat pesisir, wilayah ini juga memiliki perkebunan kelapa sawit serta berbagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seperti produksi sala lauak, kembang loyang, dan peyek udang yang berpotensi menjadi penggerak ekonomi lokal.
Kawasan usulan TORA juga didukung oleh keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum, seperti sekolah, polindes, dan posyandu. Infrastruktur tersebut menjadi salah satu modal penting dalam mendukung pengembangan kawasan yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Harbianto Manda menambahkan bahwa keberhasilan Reforma Agraria tidak hanya diukur dari aspek legalisasi aset, tetapi juga dari kemampuan masyarakat memanfaatkan tanah secara produktif melalui dukungan program lintas sektor.
“Dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, kami berharap kawasan usulan TORA dapat berkembang menjadi pusat kegiatan ekonomi yang mampu meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus memperkuat pembangunan wilayah secara berkelanjutan,” katanya.
Melalui pendataan ini, Tim GTRA Kabupaten Pasaman Barat berharap usulan lokasi TORA di Nagari Ranah Pasisie dapat disusun secara komprehensif dan tepat sasaran. Program Reforma Agraria diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah, memperluas akses masyarakat terhadap program pemberdayaan ekonomi, mengoptimalkan pemanfaatan aset secara produktif, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






