Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan menggelar Penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria di Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kamis (9/7/2026). Kegiatan ini bertujuan mendorong masyarakat agar mampu mengelola tanah secara produktif sehingga memberikan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Penyuluhan dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Harbianto Manda, serta dihadiri perwakilan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Pasaman Barat, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pasaman Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Pasaman Barat, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman bahwa Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada pemberian kepastian hukum melalui sertipikat tanah, tetapi juga dilanjutkan dengan program Penanganan Akses Reforma Agraria yang bertujuan meningkatkan nilai ekonomi tanah melalui berbagai bentuk pemberdayaan.
Peserta memperoleh materi mengenai strategi pemanfaatan lahan sesuai potensi wilayah, penguatan kelembagaan kelompok usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga akses terhadap pembiayaan, pemasaran, dan kemitraan usaha. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong tumbuhnya usaha produktif yang berkelanjutan berbasis potensi lokal.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Harbianto Manda, mengatakan keberhasilan Reforma Agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertipikat yang diterbitkan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat mampu memanfaatkan aset tanah untuk meningkatkan taraf hidup.
“Legalisasi aset merupakan langkah awal. Tahapan berikutnya adalah memastikan masyarakat memiliki kemampuan mengelola tanah secara produktif melalui pendampingan, penguatan usaha, akses permodalan, hingga kemitraan. Dengan demikian, tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi keluarga,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan Penanganan Akses Reforma Agraria membutuhkan sinergi berbagai instansi agar masyarakat memperoleh pendampingan yang berkelanjutan sesuai bidang masing-masing.
Kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat dengan perangkat daerah menjadi wujud komitmen pemerintah dalam mempercepat pengembangan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan aset tanah secara optimal. Sinergi tersebut diharapkan mampu membuka peluang usaha baru, meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal, serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat.
Melalui penyuluhan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa sertipikat tanah bukan sekadar bukti kepemilikan, melainkan modal penting untuk mengembangkan usaha, meningkatkan produktivitas lahan, memperluas akses ekonomi, dan mewujudkan kesejahteraan yang berkelanjutan di Kabupaten Pasaman Barat. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






