Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
BeritaDaerahEkonomiHukumPolitik

Anis Byarwati: Dana Khusus Kepulauan Bukan Beban APBN, tetapi Investasi Maritim

×

Anis Byarwati: Dana Khusus Kepulauan Bukan Beban APBN, tetapi Investasi Maritim

Sebarkan artikel ini

Ambon, KHAZMINANG, – Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan DPR RI, Anis Byarwati, menegaskan Dana Khusus Kepulauan tidak boleh dipandang sebagai beban baru bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dana tersebut justru merupakan investasi strategis untuk menggerakkan ekonomi maritim sekaligus memperluas sumber penerimaan negara.

Pernyataan itu disampaikan Anis dalam Kunjungan Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI di Kantor Gubernur Maluku, Senin (20/7/2026). Pertemuan tersebut melibatkan pemerintah daerah dan sejumlah pemangku kepentingan untuk menyerap aspirasi sekaligus memperkuat substansi RUU Daerah Kepulauan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Menurut Anis, kesamaan pandangan antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan agar gagasan Dana Khusus Kepulauan tidak selalu dikaitkan dengan tekanan terhadap keuangan negara, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Alokasi tersebut harus ditempatkan sebagai modal pembangunan untuk mengoptimalkan potensi kelautan yang selama ini belum dikelola secara maksimal.

“Kalau RUU ini mengajukan Dana Khusus Kepulauan, itu tidak dimaksudkan menjadi beban bagi APBN. Dana tersebut merupakan investasi nasional untuk memperluas basis penerimaan negara melalui penguatan ekonomi maritim,” kata legislator Fraksi PKS itu.

Baca Juga:  Wamen ATR/BPN: Kepala Daerah Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Tata Ruang

Anis juga meminta Badan Pusat Statistik dan pemerintah daerah menyiapkan data yang akurat mengenai potensi ekonomi laut di Maluku. Data tersebut dibutuhkan untuk menghitung kebutuhan anggaran, menentukan program prioritas, serta memproyeksikan tambahan penerimaan negara yang dapat diperoleh dari pengelolaan sumber daya kelautan.

Ia menilai kebijakan fiskal nasional selama ini belum sepenuhnya menjawab kebutuhan khusus daerah kepulauan yang menghadapi persoalan geografis, konektivitas, biaya logistik, dan keterbatasan infrastruktur. Karena itu, Dana Khusus Kepulauan diperlukan sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan fiskal sekaligus memperkuat kehadiran negara di wilayah kepulauan.

“Daerah kepulauan belum sepenuhnya merasakan kehadiran negara dari sisi fiskal. Dana Khusus Kepulauan bukan untuk membebani APBN, tetapi untuk membuka basis penerimaan negara yang selama ini belum disentuh,” ujarnya.

Anis berharap pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan segera menyusun peta jalan ekonomi maritim yang terukur dan komprehensif. Menurutnya, keberhasilan RUU Daerah Kepulauan tidak ditentukan oleh banyaknya pasal, melainkan oleh seberapa besar manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Baca Juga:  RUU Administrasi Pertanahan Diharapkan Jadi Solusi Tumpang Tindih Lahan dan Tata Ruang

“Intinya, undang-undang bukan soal berapa banyak pasalnya, tetapi seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat daerah kepulauan yang menjadi tujuan utama pembentukan undang-undang ini,” pungkas Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I tersebut (*/sa)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.