Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
HeadlineHukum

Prof. Didik J. Rachbini: Lemahnya Institusi Hukum Berpotensi Hambat Pertumbuhan

×

Prof. Didik J. Rachbini: Lemahnya Institusi Hukum Berpotensi Hambat Pertumbuhan

Sebarkan artikel ini
Prof. Didik J Rachbini
Singkatnya Gini...
  • Komisi III DPR RI membentuk tim pengawas khusus guna memastikan penanganan perkara hukum berjalan transparan dan profesional pasca-pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah di tengah proses penyidikan oleh Polri.
  • Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, memperingatkan bahwa konflik dan pelemahan kepastian hukum pada lembaga penegak hukum dapat merusak iklim investasi serta menyulitkan pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
  • Pemerintah didorong untuk melakukan reformasi menyeluruh dan pembersihan di tubuh institusi penegak hukum demi memulihkan kepercayaan publik, menjamin kepastian hukum, dan menekan biaya transaksi bagi dunia usaha.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Jakarta, Khazanah โ€” Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menilai kualitas institusi penegak hukum memiliki pengaruh besar terhadap iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, apabila kepastian hukum terus melemah, target pertumbuhan ekonomi Indonesia akan semakin sulit dicapai.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Didik di tengah dinamika penegakan hukum yang berkembang belakangan ini, menyusul pengunduran diri Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, proses penyidikan yang tengah dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta langkah Komisi III DPR RI membentuk tim pengawas khusus terhadap penanganan perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Komisi III DPR RI memutuskan membentuk tim pengawas khusus guna memastikan seluruh proses penanganan perkara tetap berjalan secara transparan, profesional, dan berkesinambungan. Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap proses penegakan hukum.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan tim tersebut dibentuk untuk memastikan seluruh perkara yang sedang ditangani tetap diselesaikan hingga tuntas serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus tidak boleh memengaruhi keberlanjutan proses hukum yang sedang berlangsung. Seluruh tahapan penanganan perkara harus tetap dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga:  Hotel Santika Premiere & Amaris Hotel Padang: Salurkan Bantuan Korban Banjir Longsor, Acara Tahun Baru Dibatalkan sebagai Bentuk Empati

Sementara itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Keputusan tersebut diambil di tengah bergulirnya proses penyidikan yang tengah ditangani Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.

“Pengunduran diri tersebut juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani penyidik Polri,” kata Anang di Jakarta, Sabtu (11/7).

Meski terjadi pergantian di pucuk pimpinan Jampidsus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku sehingga tidak mengganggu proses penegakan hukum.

Menanggapi perkembangan tersebut, Prof. Didik menilai kualitas sistem hukum merupakan salah satu faktor utama yang menentukan kinerja ekonomi. Selain modal, tenaga kerja, dan teknologi, kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi terciptanya efisiensi ekonomi, investasi, dan inovasi.

“Kasus mega korupsi Febrie Adriansyah dan pertempuran polisi dengan kejaksaan adalah contoh kerusakan hukum yang sempurna di Indonesia. Kedua lembaga ini dikenal dalam survei tergolong atau dipersepsikan sebagai lembaga paling korup di Indonesia. Setelah terlihat kasus ini, maka simbol sebagai lembaga yang korup bukan persepsi lagi tetapi sudah menjadi kenyataan,” ujar Prof. Didik melalui siaran persnya yang diterima media ini, Sabtu.

Baca Juga:  Tim Pansus Tatib DPRD Sumbar Lakukan Konsultasi Awal ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri

Menurutnya, negara dengan sistem hukum yang lemah cenderung mengalami hambatan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Karena itu, target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen dinilai akan sulit dicapai apabila dunia usaha masih dibayangi ketidakpastian hukum dan lemahnya tata kelola institusi penegak hukum.

Untuk menjelaskan pandangannya, Prof. Didik mengacu pada Teorema Coase yang dikemukakan peraih Nobel Ekonomi Ronald Coase dalam karya The Problem of Social Cost. Yg Ia menjelaskan bahwa sistem hukum yang kuat akan menekan biaya transaksi sehingga aktivitas ekonomi dapat berjalan lebih efisien.

“Hukum yang baik sebagai institusi akan mengurangi biaya transaksi. Sebaliknya, hukum yang lemah akan menggerogoti sistem ekonomi karena dunia usaha dijangkiti oleh biaya transaksi yang tinggi. Jika hukum jelas melindungi hak kepemilikan, biaya transaksi nol, dan para pihak bebas bernegosiasi maka dunia usaha mencapai hasil yang efisien tanpa banyak campur tangan pemerintah. Tetapi jika hukum rusak, negosiasi tinggi, informasi tidak sempurna, kontrak sulit ditegakkan maka dunia usaha terhambat tumbuh,” jelasnya.

Prof. Didik menambahkan, lemahnya sistem hukum akan menurunkan kepercayaan investor dan meningkatkan ketidakpastian dunia usaha. Kondisi tersebut dapat memicu vote of no confidence dari pelaku ekonomi sehingga menghambat investasi, memperlambat pertumbuhan ekonomi, dan pada akhirnya memengaruhi upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Batang Anai FC Atasi Josal FC, Persaingan Zona Semifinal Liga 4 Sumbar Makin Ketat

Ia juga menilai persoalan yang berkembang saat ini menjadi ujian besar bagi sistem hukum nasional sekaligus bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Sistem hukum di Indonesia sudah seperti metafora ikan busuk dari kepala. Kasus Febrie adalah puncak kerusakan hukum, di mana di negara demokrasi modern aparat penegak hukum seharusnya menjadi pilar kepastian hukum dan berdiri di depan sebagai pemberantas korupsi. Tetapi drama yang kita lihat mereka menjadi aktor utamanya, korup sekorup-korupnya,” katanya.

Menurut Prof. Didik, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya melalui penanganan individu maupun langkah administratif. Pemerintah, katanya, perlu melakukan reformasi menyeluruh terhadap institusi penegak hukum agar kepercayaan publik pulih, kepastian hukum terjamin, dan iklim investasi nasional kembali kondusif.

“Yang lebih mendesak adalah memulihkan kewibawaan negara hukum, memastikan bahwa tidak ada lembaga penegak hukum yang berada di atas hukum dan mengembalikan kepemimpinan hukum yang bersih. Karena itu, presiden dengan keberanian dan tekad yang kuat harus melakukan pembersihan pada kedua lembaga tersebut,” tutup Prof. Didik. (Sa/eko/ant)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Opini

  Oleh: NovrizalIklan Scroll Untuk Baca Artikel Di negeri yang kaya minyak, gas, batu bara, nikel, emas, dan segala macam…