Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Politik

Demokrasi Mahal: Potret Money Politics dan Lemahnya Kaderisasi Parpol Pasca Pemilu 2024

×

Demokrasi Mahal: Potret Money Politics dan Lemahnya Kaderisasi Parpol Pasca Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Yasmiati, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mohammad Natsir
Singkatnya Gini...
  • Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 masih marak diwarnai oleh praktik politik uang, yang mendominasi sekitar 60 persen dari total laporan dugaan pelanggaran di Bawaslu RI.
  • Lemahnya kaderisasi internal partai politik menyebabkan rekrutmen calon legislatif cenderung mengutamakan popularitas dan modal finansial daripada kompetensi kader.
  • Peningkatan kualitas demokrasi memerlukan langkah konkret berupa penambahan dana bantuan parpol dari APBN, optimalisasi sekolah kader, penegakan hukum yang tegas terhadap politik uang, serta pendidikan politik sejak dini.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Oleh : Yasmiati (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mohammad Natsir)

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi di Indonesia. Sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat 1, Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam sistem demokrasi, Partai Politik memegang peranan penting sebagai sarana pendidikan politik dan rekrutmen pemimpin bangsa. Namun pelaksanaan Pemilu 2024 lalu kembali menyorot dua persoalan klasik yang belum tuntas, yaitu praktik politik uang dan lemahnya kaderisasi di tubuh partai politik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat anggaran negara untuk Pemilu 2024 mencapai lebih dari Rp71,3 Triliun. Ironisnya, jumlah sebesar itu tidak berbanding lurus dengan kualitas demokrasi yang dihasilkan.

Saya mencoba menuliskan pendapat saya ini bertujuan untuk mengkaji akar permasalahan tersebut serta menawarkan solusi agar Pemilu di masa depan dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.

Menurut saya

Salah satu permasalahan terbesar dalam pelaksanaan Pemilu 2024 adalah masih maraknya praktik politik uang. Politik uang merupakan upaya mempengaruhi pemilih dengan memberikan imbalan berupa uang, sembako, atau barang lainnya.

Baca Juga:  DPRD Sumbar Serahkan Rekomendasi LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 kepada Gubernur untuk Ditindak Lanjuti

Menurut laporan akhir pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), sepanjang tahapan Pemilu 2024 tercatat lebih dari 3.200 laporan dugaan pelanggaran, dan sekitar 60% di antaranya berkaitan dengan politik uang dan netralitas ASN.

Contoh nyata terjadi di beberapa daerah saat Pilkada 2024, dimana ditemukan pembagian amplop dan sembako menjelang hari pencoblosan. Praktik ini terjadi karena tiga faktor utama. Pertama, mahalnya biaya politik yang harus dikeluarkan calon. Kedua, lemahnya pengawasan dari penyelenggara. Ketiga, budaya pragmatis sebagian masyarakat yang masih menerima pemberian.

Akibatnya, demokrasi kehilangan substansinya. Yang terpilih bukanlah calon dengan kapasitas dan integritas terbaik, melainkan calon dengan modal terbesar. Hal ini jelas bertentangan dengan asas pemilu yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat 1.

Selain politik uang, masalah lain yang dihadapi partai politik adalah lemahnya proses kaderisasi yang ini hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang ada. Sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2011 Pasal 11, salah satu fungsi partai politik adalah sebagai sarana pendidikan politik dan rekrutmen politik.

Seharusnya partai menjadi “Sekolah” bagi kader bangsa. Namun pada kenyataannya, banyak partai politik hanya melakukan perekrutan menjelang pemilu tanpa adanya pendidikan berkelanjutan.

Baca Juga:  Lengkapi Sapras di SMAN 2 Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Serahkan 13 Unit Komputer

Mereka lebih memilih calon legislatif (caleg) yang populer dan memiliki banyak uang daripada kader internal yang sudah ditempa. Menurut saya, kondisi ini terjadi karena parpol lebih berorientasi pada kemenangan jangka pendek daripada membangun kader jangka panjang.

Akibatnya, banyak anggota legislatif yang duduk di DPR tidak memahami tugas dan fungsinya sebagai lembaga legislatif, pengawas, dan anggaran. Mereka lebih banyak diam saat sidang dan hanya muncul saat reses. Kondisi ini diperparah dengan sistem pemilu proporsional terbuka yang membuat caleg bersaing secara individu, sehingga mengabaikan kepentingan partai dan rakyat.

Menurut saya. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan langkah konkret dari negara, partai politik, dan masyarakat. Pertama, negara perlu meningkatkan dana bantuan partai politik yang bersumber dari APBN. Saat ini bantuan hanya Rp1.000 per suara sah berdasarkan Peraturan Kemendagri No. 78 Tahun 2020. Jumlah ini terlalu kecil sehingga parpol masih bergantung pada donatur dan pihak penyandang dana atau pemodal besar yang membiayai kandidat.

Kedua, partai politik wajib menjalankan sekolah kader secara serius dan terukur dengan kurikulum yang jelas, bukan hanya seremonial hal ini baru PKS yang melakukan. Ketiga, penegakan hukum terhadap politik uang harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumbar Ajak Siswa SMK se Kota Padang Perkuat Jati Diri Melalui Penguatan Literasi Hadapi Era Digital

Bawaslu dan Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus berani memproses caleg maupun parpol yang terbukti melakukan pelanggaran. Terakhir, pendidikan politik harus dimulai sejak dini di kampus dan sekolah agar pemilih muda tidak lagi bersikap pragmatis dan mudah dipengaruhi.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa praktik politik uang dan lemahnya kaderisasi partai politik merupakan dua penyakit utama yang menghambat kualitas demokrasi di Indonesia. Selama dua hal ini tidak diselesaikan, maka pemilu hanya akan menjadi ajang transaksi kekuasaan dan melahirkan wakil rakyat yang tidak kompeten.

Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama antara negara, partai politik, penyelenggara pemilu, dan masyarakat. Negara harus menjamin dana parpol yang memadai dan penegakan hukum yang tegas. Partai politik harus kembali pada fungsinya sebagai sekolah politik. Sementara masyarakat harus cerdas dan tidak menjual suaranya. Dengan demikian, cita-cita demokrasi Pancasila yang berdaulat di tangan rakyat dapat benar-benar terwujud, bukan hanya menjadi slogan di atas kertas.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Opini

  Oleh: NovrizalIklan Scroll Untuk Baca Artikel Di negeri yang kaya minyak, gas, batu bara, nikel, emas, dan segala macam…