Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
BeritaHeadlineHukum

Febrie Adriansyah Mundur, Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Penanganan Perkara

×

Febrie Adriansyah Mundur, Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Penanganan Perkara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Khazminang – Komisi III DPR RI akan membentuk tim pengawas khusus untuk memastikan penanganan perkara yang berkaitan dengan dinamika pengunduran diri Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap berjalan secara transparan dan berkesinambungan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pembentukan tim tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap proses penegakan hukum. Komisi III, katanya, ingin memastikan setiap perkara yang sedang ditangani dapat diselesaikan sampai tuntas serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum melalui pembentukan Tim Pengawas,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Habiburokhman, mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus tidak boleh memengaruhi keberlanjutan proses hukum yang sedang berlangsung. Seluruh tahapan penanganan perkara harus tetap dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga meminta seluruh institusi penegak hukum dan keamanan negara menjaga kekompakan. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Tentara Nasional Indonesia diharapkan terus memperkuat komunikasi dan sinergi dalam menjalankan tugas masing-masing.

Baca Juga:  PTSL Diusulkan Bertambah pada 2027, Menteri Nusron Fokus Perkuat Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Kekompakan tersebut, lanjutnya, diperlukan untuk mendukung agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam menjalankan pemberantasan korupsi secara tegas dan tanpa kompromi.

Habiburokhman mengingatkan, dugaan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan individu atau oknum. Tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kebijakan maupun representasi sebuah institusi.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghindari konfrontasi, persaingan, maupun ego sektoral antarlembaga penegak hukum. Setiap permasalahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan koordinasi antarinstitusi.

“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukum untuk bergerak maju. Komisi III akan memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga tetap kokoh dan berada di jalur yang benar,” ujar Habiburokhman. (*/sal)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Opini

  Oleh: NovrizalIklan Scroll Untuk Baca Artikel Di negeri yang kaya minyak, gas, batu bara, nikel, emas, dan segala macam…

Berita

Padang, Khazanah — Jalur nasional Padang–Bukittinggi melalui kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, segera kembali berfungsi normal setelah sekitar tujuh…