Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

PTSL Terintegrasi ILASPP Resmi Dimulai di Muara Kiawai, Warga Diajak Aktif Wujudkan Kepastian Hukum Tanah

×

PTSL Terintegrasi ILASPP Resmi Dimulai di Muara Kiawai, Warga Diajak Aktif Wujudkan Kepastian Hukum Tanah

Sebarkan artikel ini
Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2026 bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan Tim Teknis KJSB Ihsan Pakaya memberikan sosialisasi Program PTSL Terintegrasi ILASPP kepada masyarakat Nagari Muara Kiawai, Selasa (24/6/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tahapan pendaftaran tanah, pengukuran bidang tanah, serta pentingnya kepastian hukum hak atas tanah.

Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mulai menggelar sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Indonesia Land Administration System Strengthening Project (ILASPP) Tahun 2026 di Nagari Muara Kiawai, Selasa (24/6/2026). Kegiatan ini menjadi tahapan awal sebelum pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah, sekaligus mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Sosialisasi dilaksanakan oleh Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL dengan menghadirkan masyarakat, perangkat nagari, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan program. Selain menyampaikan tujuan dan manfaat PTSL, kegiatan juga memberikan penjelasan mengenai tahapan pelaksanaan, persyaratan administrasi, aspek teknis dan yuridis, hingga pentingnya pemasangan tanda batas bidang tanah sebelum proses pengukuran dilakukan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2026, Hamdani, mengatakan keberhasilan Program PTSL sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat sejak tahap sosialisasi hingga pelaksanaan di lapangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk mempersiapkan dokumen kepemilikan tanah, memastikan batas bidang tanah telah disepakati bersama para pemilik yang berbatasan, serta memasang tanda batas sebelum tim melakukan pengukuran. Dengan dukungan masyarakat, pelaksanaan PTSL dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan menghasilkan data pertanahan yang akurat,” ujarnya.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan se-Sumbar Satukan Langkah Tangani Persoalan Tanah Kawasan Hutan

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga memperoleh penguatan dari aspek hukum melalui materi yang disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Lita Warman. Ia menegaskan bahwa Program PTSL merupakan program pemerintah yang dilaksanakan secara terbuka dan memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga masyarakat diharapkan tidak ragu mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Tim Teknis KJSB Ihsan Pakaya memberikan penjelasan mengenai mekanisme foto tegak, pengukuran, dan pemetaan bidang tanah yang akan dilaksanakan di Nagari Muara Kiawai. Penjelasan tersebut bertujuan agar masyarakat memahami proses teknis yang akan dilakukan petugas di lapangan sehingga pelaksanaan kegiatan berlangsung lebih efektif.

Melalui Program PTSL Terintegrasi ILASPP, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, tetapi juga mendapatkan manfaat ekonomi melalui meningkatnya nilai aset dan terbukanya akses terhadap berbagai program pemberdayaan maupun layanan pembiayaan. Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah nagari, dan masyarakat mampu mempercepat terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta mendukung pencapaian desa lengkap di Kabupaten Pasaman Barat. (rel)

Baca Juga:  ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Bersinergi Perkuat Pemulihan Aset dan Pemberantasan Mafia Tanah

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.