Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Pasca Ditangkap, Kejari Padang Periksa BSN Tersangka Dugaan Korupsi

×

Pasca Ditangkap, Kejari Padang Periksa BSN Tersangka Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Padang, Khazminang.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mulai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN) yang tersangkut kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) pada salah satu bank BUMN, Selasa (23/6/2026) usai ditangkap Tim Tabur kejaksaan beberapa waktu yang lalu.

Pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB. Setelah pemeriksaan selesai, BSN langsung dibawa kembali ke rumah tahanan (rutan) Padang oleh petugas pengawal.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Kejari Padang, Afdal Saputra, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap BSN. Menurutnya, sebelum pemeriksaan dilakukan, pihak kejaksaan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak rutan untuk menghadirkan tersangka ke kantor Kejari Padang.

“Benar, pada hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka BSN. Yang bersangkutan kami jemput di rutan, koordinasi dengan rutan bahwa kami akan melakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Padang,” ujar Afdal.

Ia menjelaskan, BSN tiba di Kejari Padang sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan petugas. Setelah administrasi pemeriksaan diselesaikan, penyidik mulai meminta keterangan dari tersangka. Namun dalam proses tersebut, BSN belum didampingi penasihat hukum pilihannya.

Baca Juga:  Kantongi Sertifikat Tanah, MTs Istiqamah Talu Selangkah Lagi Menuju Status Negeri

Untuk kepentingan pemeriksaan dan sesuai ketentuan undang-undang, tersangka harus didampingi penasehat hukum, tetapi pada pemeriksaan itu, penasehat hukum tersangka tidak nampak mendampingi.

BSN Cabut Kuasa dari PH Suharizal

Afdal menjelaskan, penasehat hukum BSN sebelumnya, yaitu Suharizal dari Kantor Hukum Liberty tidak lagi mendampingi tersangka karena surat kuasanya sudah dicabut. BSN mencabut seluruh kuasa yang diberikan dan tertuang dalam surat pencabutan kuasa tertanggal 22 Juni 2026. Surat tersebut diserahkan BSN kepada penyidik.

“Saat ini tersangka BSN tidak didampingi penasehat hukum sebelumnya, tetapi menunjuk penasehat hukum yang baru,” jelas Afdal.

Karena pemeriksaan harus dilanjutkan sementara penasehat hukum BSN yang baru belum datang, penyidik menyediakan penasehat hukum untuk mendampingi tersangka sesuai ketentuan undang-undang. Namun yang bersangkutan menolak penunjukan itu.

Afdal mengungkapkan, alasan penolakan tersebut karena BSN mengaku telah menunjuk penasihat hukum pilihannya sendiri. Pengacara yang ditunjuk BSN bukan merupakan kuasa hukum yang sebelumnya pernah mendampinginya dalam perkara tersebut. Meski demikian, BSN tidak menolak pemeriksaan secara keseluruhan.

Baca Juga:  Kemnaker Kembali Raih Penghargaan Nasional Pengawasan Kearsipan dengan Kategori Sangat Memuaskan dan Simpul Jaringan Terbaik Nasional (SJTN) 2026

“Hari ini kita tetap periksa, tapi belum masuk ke materi perkara. Yang bersangkutan bersedia diperiksa, hanya memohon kepada penyidik untuk didampingi pengacara yang dia tunjuk sendiri,” jelasnya.

Karena itu, penyidik belum mendalami substansi perkara dalam pemeriksaan kali ini dan akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap BSN.

“Untuk pemeriksaan tersangka ke depan akan kami agendakan lagi. Waktunya nanti akan didiskusikan penyidik dan dilaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu,” tambah Afdal.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Kejari Padang menetapkan total tiga orang tersangka. Selain BSN, terdapat dua tersangka lainnya yang berasal dari salah satu bank BUMN.

Menurut Afdal, proses pemeriksaan terhadap dua tersangka dari pihak bank telah selesai dan saat ini memasuki tahap pemberkasan.

“Tersangka total ada tiga orang. BSN sendiri dan dua orang dari bank BUMN. Kalau yang dari bank sudah selesai pemeriksaannya dan sedang dilakukan pemberkasan,” ujarnya.

Sementara itu, penyidik masih memfokuskan penanganan perkara pada pemeriksaan BSN sehingga belum ada agenda pemeriksaan saksi tambahan dalam waktu dekat.

Baca Juga:  Sekjen ATR/BPN: Transparansi Jadi Prinsip Utama Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa

Afdal menyebutkan, selama proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut, penyidik telah memeriksa lebih dari 60 orang saksi.

Jumlah saksi itu merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka, termasuk dua tersangka dari pihak bank yang telah lebih dulu diperiksa.

Afdal mengatakan, Penyidik kini fokus menyelesaikan rangkaian pemeriksaan terhadap BSN sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya. (Murdiansyah Eko)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.