Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Wako Bukittinggi Ramlan Nurmatias Tandatangani Komitmen Bersama dan Launching SPMB Online 2026/2027

×

Wako Bukittinggi Ramlan Nurmatias Tandatangani Komitmen Bersama dan Launching SPMB Online 2026/2027

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, SH memberikan sambutan pada launching aplikasi SPMB Tahun Pelajaran 2026 2027

Bukittinggi, khazminang.id- Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pemerintah Pusat yang harus dilaksanakan secara adil dan transparan.

Daya tampung Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bukittinggi masih mencukupi kebutuhan lulusan Sekolah Dasar (SD), terlebih sebagian peserta didik juga memilih melanjutkan pendidikan ke sekolah berbasis keagamaan maupun sekolah swasta.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Hal ini disampaikan Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, SH., di Aula Balaikota Bukittinggi, Rabu (10/6/2026) setelah menandatangani komitmen bersama dan launching aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027.

Dalam sambutannya, Ramlan Nurmatias menegaskan, “Dinas Pendidikan dan seluruh sekolah harus benar-benar menyosialisasikan sistem ini kepada wali murid. Tidak semua orang tua memahami mekanisme pendaftaran melalui aplikasi. Jangan sampai ada yang tertinggal karena kurang informasi. Jika sosialisasinya kurang, tentu akan menjadi masalah bagi kita,ā€ tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi, H.Albertiusman, S.Si., M.Si., menjelaskan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online Tahun Pelajaran 2026/2027 terdiri dari empat jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi.

Baca Juga:  Berangkat Haji di Tengah Musibah, Jemaah Sumbar Terima Bantuan 660 Juta dari Uni Emirat Arab

Pendaftaran dibuka secara bertahap, dengan jalur afirmasi dan prestasi mulai 15 Juni 2026, sementara jalur domisili dan mutasi mulai dibuka pada 22 Juni 2026. Sistem ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta telah ditindaklanjuti Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Keputusan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027.

Albertiusman menambahkan keterangannya, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, jalur prestasi bagi peserta didik yang memiliki capaian akademik maupun non akademik, jalur mutasi bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas serta anak guru dan jalur domisili berdasarkan akses tempat tinggal terdekat. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.