Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Dituduh Lakukan Penganiayaan dan Diunggah ke Medsos, Herry Cuaca Lapor Polisi

×

Dituduh Lakukan Penganiayaan dan Diunggah ke Medsos, Herry Cuaca Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Herry Cuaca (50) melaporkan dugaan penganiayaan ke Polresta Padang buntut perselisihan antarpengemudi di kawasan Pulau Karam, Padang Barat, yang mengakibatkan kening kirinya terluka.
  • Selain kasus penganiayaan, Herry mengadukan akun Facebook "Seputar Padang II" atas dugaan penyebaran narasi bohong terkait insiden keributan tersebut.
  • Herry membantah tudingan membawa senjata tajam maupun melakukan pemukulan berulang kali, serta mendesak kepolisian mengusut tuntas fakta kejadian secara transparan.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazminang.id – Perselisihan yang terjadi di Pulau Karam, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang antara 2 orang pengemudi kendaraan dan kemudian diunggah ke media sosial (medsos), berujung laporan polisi.

Pelapor, Herry Cuaca (50) melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya dengan  Laporan Polisi Nomor: LP/B/973/X/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tertanggal 2 Oktober 2026 pukul 21.36 WIB.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Selain itu, Herry juga membuat pengaduan berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: STTP/50/X/2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan unggahan akun facebook bernama Seputar Padang II.

“Saya melaporkan seorang pengemudi yang saat ini masih dalam status Lidik, dan sekaligus mempersoalkan sebuah unggahan Facebook yang diduga memuat narasi tidak benar tentang insiden tersebut,” terang Herry, Sabtu (3/10/2026) dalam siaran pers rilisnya.

Menurut Herry, persoalan bermula saat dirinya dalam perjalanan pulang menuju kawasan Pulau Karam setelah makan siang di sekitar GOR dengan mengendarai Toyota Voxy, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Setibanya di kawasan Pulau Karam, sebuah Toyota Vios berwarna silver datang dari arah berlawanan.

Baca Juga:  Perkuat Literasi Investasi Syariah untuk Merdeka Finansial Tanpa Riba

Ruas jalan tersebut, menurut Herry merupakan jalur satu arah. Tetapi mobil Vios itu melaju dengan kecepatan tinggi hingga hampir mengenai kendaraan yang dikemudikannya.

“Di kawasan itu merupakan jalur satu arah. Akan tetapi, mobil Vios yang dikendarai oleh orang tidak dikenal itu melaju dengan kecepatan tinggi,” ujar Herry.

Kedua kendaraan kemudian berhenti. Herry mengaku pengemudi Vios membuka jendela dan melontarkan kata-kata kasar. Merasa tidak terima dengan perkataan tersebut, Herry kemudian membuka jendela mobil dan menjulurkan kepala untuk menanyakan maksud pengemudi Vios.

“Hampir menabrak mobil saya. Saat dua kendaraan berhenti, sopir Vios itu membuka jendela dan mengeluarkan kata-kata makian kasar,” katanya.

Menurut Herry, situasi kemudian memanas setelah pengemudi Vios membuka pintu kendaraan. Ia menyebut pintu tersebut mengenai bagian kening kirinya hingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah.

Cekcok pun berlanjut hingga terjadi keributan. Herry mengaku kemudian meminta pengemudi Vios menggeser kendaraannya.

“Akibat kejadian itu, saya membuat laporan ke Polresta Padang atas dugaan tindak pidana penganiayaan,” ujarnya.

Baca Juga:  Korban Banjir di Talu dan Duo Koto Terima Bantuan dari BRI Lubuk Sikaping

Kemudian Herry mempersoalkan unggahan akun facebook Seputar Padang II yang menurutnya memuat narasi mengenai insiden tersebut secara tidak benar. Unggahan tersebut menuding dirinya bersama adik sepupunya Romi, melakukan penganiayaan terhadap pengemudi Toyota Vios.

Ia juga mempersoalkan narasi yang menyebut terjadinya pemukulan lebih dari 10 kali serta adanya tudingan bahwa dirinya membawa senjata tajam.

Herry membantah tudingan tersebut. Ia mengakui terjadi keributan dengan pengemudi Vios, tetapi menurut versinya tidak terjadi pemukulan. Ia menyebut dirinya hanya mendorong pengemudi tersebut dan tidak membawa senjata tajam.

“Saya tidak ada membawa senjata tajam,” tegas Herry.

Melalui laporan dugaan penganiayaan dan pengaduan terkait unggahan media sosial tersebut, Herry berharap aparat kepolisian dapat menindak lanjuti persoalan itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga berharap fakta mengenai kejadian di kawasan Pulau Karam dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga tidak berkembang menjadi informasi yang merugikan pihak-pihak yang terlibat. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Baca Juga:  Sertifikat Tanah Hilang, Warga Pasaman Barat Jalani Sumpah untuk Proses Penggantian Dokumen