Simpang Empat, Khazminang.id– Komitmen memberikan pelayanan pertanahan hingga ke pelosok terus ditunjukkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat. Melalui tim petugas ukur, kegiatan pengukuran bidang tanah untuk pendaftaran tanah pertama kali dilaksanakan di Nagari Aua Kuniang dan Nagari Koto Baru, Senin (18/5/2026), meskipun harus melewati medan yang cukup menantang.
Pengukuran dilakukan sebagai bagian dari tahapan administrasi pertanahan untuk menjamin kepastian hukum atas hak masyarakat. Kegiatan meliputi identifikasi batas bidang tanah, penetapan batas berdasarkan kesepakatan para pemilik yang berbatasan, serta pengambilan data koordinat yang nantinya menjadi dasar penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT).
Proses penetapan batas dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kesepakatan para pihak guna meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari. Seluruh data hasil pengukuran kemudian diolah sesuai standar teknis yang berlaku sebagai dasar penerbitan dokumen pertanahan.
Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Ronal Arifin,Ā mengatakan bahwa kegiatan pengukuran lapangan merupakan tahapan krusial dalam mewujudkan data pertanahan yang akurat dan memiliki kepastian hukum.
“Setiap pengukuran dilakukan sesuai standar teknis dengan melibatkan para pemilik bidang tanah yang berbatasan. Tujuannya agar batas bidang tanah yang ditetapkan benar-benar jelas, akurat, dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi medan di lapangan tidak mengurangi semangat petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kehadiran petugas ukur secara langsung di lokasi merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat untuk memastikan seluruh tahapan pelayanan pertanahan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus mendorong percepatan layanan pertanahan sekaligus meningkatkan kualitas data pertanahan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat. Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan bidang tanah, maupun layanan pertanahan lainnya dapat memperoleh informasi melalui kanal resmi maupun dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






