Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan pengambilan sumpah terhadap pemohon penggantian sertifikat tanah yang hilang pada Rabu (3/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan administrasi yang wajib dilalui guna menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga keabsahan proses penggantian sertifikat.
Pengambilan sumpah dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Benny Syofyan, dan diikuti oleh para pemohon yang mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah karena hilang.
Dalam proses tersebut, setiap pemohon menyampaikan pernyataan di bawah sumpah bahwa sertifikat yang dimohonkan penggantiannya benar-benar telah hilang, tidak sedang menjadi objek sengketa, serta tidak berada dalam penguasaan pihak lain. Pernyataan tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Benny Syofyan, menjelaskan bahwa pengambilan sumpah bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum dalam setiap pelayanan pertanahan.
“Melalui proses pengambilan sumpah, pemohon bertanggung jawab penuh atas kebenaran keterangan yang disampaikan. Tahapan ini menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum, baik bagi pemohon maupun pihak lain, sehingga proses penggantian sertifikat dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses administrasi pertanahan. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Melalui pelaksanaan pengambilan sumpah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berharap masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak atas tanahnya, sekaligus semakin memahami pentingnya mengikuti setiap tahapan administrasi yang telah ditetapkan dalam proses pelayanan pertanahan. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






