Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Demi Cegah Sengketa, Pemohon Sertifikat Tanah Hilang Jalani Pengambilan Sumpah di Kantah Pasaman Barat

×

Demi Cegah Sengketa, Pemohon Sertifikat Tanah Hilang Jalani Pengambilan Sumpah di Kantah Pasaman Barat

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Benny Syofyan, memimpin pengambilan sumpah terhadap pemohon penggantian sertipikat tanah yang hilang sebagai bagian dari tahapan administrasi untuk menjamin kepastian hukum dan keabsahan proses penggantian sertipikat, Rabu (3/6/2026).
Singkatnya Gini...
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat menggelar pengambilan sumpah bagi pemohon penggantian sertifikat tanah yang hilang demi menjamin kepastian hukum dan keabsahan administrasi.
  • Dalam proses tersebut, pemohon wajib menyatakan di bawah sumpah bahwa sertifikat yang hilang tidak sedang menjadi objek sengketa maupun dikuasai oleh pihak lain.
  • Langkah ini ditegaskan sebagai upaya perlindungan hukum, peningkatan akuntabilitas pelayanan, serta pencegahan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan pengambilan sumpah terhadap pemohon penggantian sertifikat tanah yang hilang pada Rabu (3/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan administrasi yang wajib dilalui guna menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga keabsahan proses penggantian sertifikat.

Pengambilan sumpah dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Benny Syofyan, dan diikuti oleh para pemohon yang mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah karena hilang.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam proses tersebut, setiap pemohon menyampaikan pernyataan di bawah sumpah bahwa sertifikat yang dimohonkan penggantiannya benar-benar telah hilang, tidak sedang menjadi objek sengketa, serta tidak berada dalam penguasaan pihak lain. Pernyataan tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Benny Syofyan, menjelaskan bahwa pengambilan sumpah bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum dalam setiap pelayanan pertanahan.

“Melalui proses pengambilan sumpah, pemohon bertanggung jawab penuh atas kebenaran keterangan yang disampaikan. Tahapan ini menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum, baik bagi pemohon maupun pihak lain, sehingga proses penggantian sertifikat dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  KPHL dan Kantor Pertanahan Pasaman Barat Perkuat Kolaborasi Dukung Reforma Agraria

Ia menambahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses administrasi pertanahan. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.

Melalui pelaksanaan pengambilan sumpah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berharap masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak atas tanahnya, sekaligus semakin memahami pentingnya mengikuti setiap tahapan administrasi yang telah ditetapkan dalam proses pelayanan pertanahan. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.