Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Kejati Sumbar Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Robohnya Jembatan Sikabu yang di Pariaman 

×

Kejati Sumbar Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Robohnya Jembatan Sikabu yang di Pariaman 

Sebarkan artikel ini
Penjelasan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mukhlis didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara dan beberapa pejabat Kejati lainnya terkait 4 perkara korupsi kepada wartawan.
Singkatnya Gini...
  • Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat resmi menahan tiga tersangka, yakni Y selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BB selaku Direktur Utama PT Maidah Rekajaya, dan A selaku kuasa direksi, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sikabu tahun anggaran 2020.
  • Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi jembatan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,5 miliar.
  • Laporan kajian teknis menunjukkan bahwa robohnya Jembatan Sikabu disebabkan oleh pelaksanaan pengerjaan yang menyimpang dari kontrak perencanaan serta tanpa adanya perhitungan teknis pada bagian fondasi jembatan.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazminang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Sikabu, di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, tahun anggaran 2020.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumbar Mukhlis, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Arjuna, bersama tim mengatakan, ketiga tersangka yaitu Y selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BB dirut PT. Maidah Rekajaya dan A selaku kuasa direksi.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Ketiganya dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Anak Air Kota Padang,”katanya, Kamis (18/6/2026) malam kemaren, saat konfrensi pers bersama wartawan.

Disebutkan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan egara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) nomor PE.04.03/SR-493/PW03/5/2026 pada tnggal 10 April 2026, sebesar Rp.7.505.864.409,09.

“Sejumlah saksi dan ahli telah kita periksa serta alat bukti yang cukup,”tandasnya.

Dipaparkannya, tahun 2020 Badan Pemeriksa Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan pekerjaan rehabilitasi atau rekonstruksi Jembatan Sikabu di Kayu Gadang, dengan anggaran dari hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dimuat dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) BPBD Padang Pariaman sebesar Rp.25.427.197.000,-, dengan kontraktor pelaksana PT. Maidah Rekajaya, dengan nilai kontrak Rp22.366.720.000,- sebelum adendum dan naik menjadi Rp.24.579.962.000,- setelah adendum.

Baca Juga:  Sumbar Terbaik II Pengembangan Destinasi Pariwisata Ramah Muslim

Namun ternyata pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak lain dengan kuasa Direksi dari PT. Maidah Rekajaya. Enam bulan setelah PHO tanggal 16 Desember 2021, sheetpile sisi kiri pengaman ABT 2 roboh ke dalam sungai padahal saat itu tidak terjadi banjir besar, dan kondisi air masih jauh di bawah kepala sheetpile dan akibatnya pondasi ABT 2 tergerus secara terus-menerus dan kehilangan tanah pengikatnya,

“Sehingga jembatan jembatan Sikabu Kayu Gadang dalam kondisi berbahaya untuk dilewati masyarakat, dan akhirnya ABT 2 dan gelagar segmen 3 rubuh tanggal 7 Mei 2023  sekira pukul 22.30 WIB,” ujarnya.

Orang nomor dua di Kejati ini mengungkapkan, berdasarkan laporan kajian teknis keruntuhan jembatan Sikabu yang disusun oleh tim ahli konstruksi dari Universitas Jambi Nomor 128/DST/UN21.9.DL.16/2026 tanggal 07 Januari 2026, jembatan Sikabu Kayu Gadang roboh, akibat perbuatan PT. Maidah Rekajaya bersama kuasa direksi melaksanakan kegiatan berbeda dengan perencanaan atau kontrak, tanpa perhitungan teknis terkait kualitas perubahan yang dilakukan, pada bagian pekerjaan ABT 2 dan Pemasangan Sheetpile pengaman ABT 2. (Murdiansyah Eko)

Baca Juga:  2026, Pemprov Sumbar Targetkan 10 NCH Baru sebagai Penggerak Ekonomi Kreatif 

 

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.