Padang, Khazminang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Sikabu, di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, tahun anggaran 2020.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumbar Mukhlis, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Arjuna, bersama tim mengatakan, ketiga tersangka yaitu Y selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BB dirut PT. Maidah Rekajaya dan A selaku kuasa direksi.
“Ketiganya dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Anak Air Kota Padang,”katanya, Kamis (18/6/2026) malam kemaren, saat konfrensi pers bersama wartawan.
Disebutkan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan egara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) nomor PE.04.03/SR-493/PW03/5/2026 pada tnggal 10 April 2026, sebesar Rp.7.505.864.409,09.
“Sejumlah saksi dan ahli telah kita periksa serta alat bukti yang cukup,”tandasnya.
Dipaparkannya, tahun 2020 Badan Pemeriksa Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan pekerjaan rehabilitasi atau rekonstruksi Jembatan Sikabu di Kayu Gadang, dengan anggaran dari hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dimuat dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) BPBD Padang Pariaman sebesar Rp.25.427.197.000,-, dengan kontraktor pelaksana PT. Maidah Rekajaya, dengan nilai kontrak Rp22.366.720.000,- sebelum adendum dan naik menjadi Rp.24.579.962.000,- setelah adendum.
Namun ternyata pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak lain dengan kuasa Direksi dari PT. Maidah Rekajaya. Enam bulan setelah PHO tanggal 16 Desember 2021, sheetpile sisi kiri pengaman ABT 2 roboh ke dalam sungai padahal saat itu tidak terjadi banjir besar, dan kondisi air masih jauh di bawah kepala sheetpile dan akibatnya pondasi ABT 2 tergerus secara terus-menerus dan kehilangan tanah pengikatnya,
“Sehingga jembatan jembatan Sikabu Kayu Gadang dalam kondisi berbahaya untuk dilewati masyarakat, dan akhirnya ABT 2 dan gelagar segmen 3 rubuh tanggal 7 Mei 2023 sekira pukul 22.30 WIB,” ujarnya.
Orang nomor dua di Kejati ini mengungkapkan, berdasarkan laporan kajian teknis keruntuhan jembatan Sikabu yang disusun oleh tim ahli konstruksi dari Universitas Jambi Nomor 128/DST/UN21.9.DL.16/2026 tanggal 07 Januari 2026, jembatan Sikabu Kayu Gadang roboh, akibat perbuatan PT. Maidah Rekajaya bersama kuasa direksi melaksanakan kegiatan berbeda dengan perencanaan atau kontrak, tanpa perhitungan teknis terkait kualitas perubahan yang dilakukan, pada bagian pekerjaan ABT 2 dan Pemasangan Sheetpile pengaman ABT 2. (Murdiansyah Eko)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






