Bukittinggi, khazminang.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna , Selasa (9/6/2026) di dalam ruang utama DPRD setempat dengan agenda jawaban Wali Kota Bukittinggi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.
Pada rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H.Syaiful Efendi, Lc, MA., menjelaskan, Fraksi DPRD Kota Bukittinggi telah menyampaikan pandangan umum terkait ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Hari ini, dilanjutkan dengan jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi di dewan sebelumnya.
Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, SH., sebelum memberikan jawaban, juga menjelaskan terkait informasi mengenai penggunaan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD). Ramlan Nurmatias menjelaskan, Pemerintah Kota Bukittinggi dalam penganggaran Dana Transfer ke Daerah (TKD) mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, khususnya angka 7 yang mengatur ketentuan bagi daerah yang tidak menetapkan status tanggap darurat bencana.
Berdasarkan ketentuan tersebut, alokasi TKD digunakan untuk mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, penanaman pohon dan perbaikan lingkungan, pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, serta mendukung pelayanan dasar masyarakat.
“PMK Nomor 102 Tahun 2025 yang telah diubah dengan PMK Nomor 29 Tahun 2026 merupakan peraturan yang mengatur kebijakan transfer ke daerah dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana pada 51 daerah yang telah ditetapkan Pemerintah.
Sementara itu, Kota Bukittinggi tidak termasuk dalam daftar 51 daerah tersebut dan juga tidak menetapkan status tanggap darurat bencana, sehingga penganggaran TKD Kota Bukittinggi mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ,” jelas Ramlan Nurmatias.
Selain itu, Ramlan Nurmatias menegaskan dana TKD tidak digunakan untuk membayar gaji PPPK. Sementara penganggaran yang berkaitan dengan tenaga outsourcing merupakan bagian dari program pengendalian inflasi dan pemulihan ekonomi, termasuk mendukung program PKL Naik Kelas melalui penataan pedagang ke kawasan Pasar Atas guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, pungkas Ramlan Nurmatias. (Iwin SB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






