Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Empat Tahun Buron, Terpidana Kasus Penipuan Alber Dianto Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

×

Empat Tahun Buron, Terpidana Kasus Penipuan Alber Dianto Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Terpidana Alber Dianto siap dibawa ke rumah tahanan Anak Air Padang. Ist
Singkatnya Gini...
  • Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumbar bersama Kejari Padang menangkap Alber Dianto, seorang notaris yang menjadi buronan (DPO) kasus pemalsuan surat selama empat tahun.
  • Alber Dianto dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI untuk menjalani hukuman satu tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan dokumen palsu.
  • Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi senyap Tim Tabur Kejati Sumbar, yang tercatat telah berhasil mengamankan tiga buronan dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazminang.id โ€“ Empat tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus pemalsuan surat, Alber Dianto, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) bersama Kejaksaan Negeri Padang (Kejari), Jumat (5/6/2026).

Terpidana yang berprofesi sebagai notaris itu ditangkap setelah melaksanakan Salat Jumat di salah satu masjid di Kota Padang. Penangkapan dilakukan sebagai pelaksanaan eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor. 503 K/Pid/2022/PN Pdg tanggal 7 Juni 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Dedie Tri Hariyadi melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra mengatakan, penangkapan Alber Dianto merupakan bagian dari operasi senyap Tim Tangkap Buron yang terus memburu para terpidana yang masih berstatus DPO.

“Tim bekerja secara senyap, terukur, dan profesional. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan yang berusaha menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Efendri.

Baca Juga:  Antisipasi Potensi Gangguan Keamanan, UNP Kuliah Daring 1-4 September

Menurut Asintel, keberhasilan mengamankan Alber Dianto menunjukkan komitmen Kejati Sumbar dalam menegakkan hukum dan memastikan seluruh putusan pengadilan dapat dieksekusi.

Ia menegaskan, operasi penangkapan buronan tidak akan berhenti pada satu kasus. Tim Tabur Kejati Sumbar saat ini masih melakukan pelacakan terhadap sejumlah DPO lainnya yang masuk dalam daftar pencarian.

“Operasi senyap tangkap buron akan terus menyasar buronan lainnya. Kami mengimbau para DPO agar menyerahkan diri karena keberadaan mereka akan terus dipantau oleh tim,” ujar Efendri.

Terpidana Alber Dianto masuk mobil tahanan.

Lebih lanjut Efendri mengungkapkan, dalam kurun waktu satu bulan terakhir Kejati Sumbar telah berhasil menangkap tiga buronan yang masuk dalam daftar pencarian kejaksaan.

“Dalam rentang waktu satu bulan terakhir, sudah tiga buronan yang berhasil diamankan oleh tim tabur Kejati Sumbar. Ini menjadi bukti bahwa tidak ada ruang bagi terpidana untuk menghindari eksekusi hukum,” katanya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Alber Dianto terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan. Ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Baca Juga:  Awal Juli Mulai Persiapan, Semen Padang Tetap Gunakan 8 Asing

Perkara tersebut bermula ketika Alber menggunakan sejumlah dokumen yang diketahui palsu atau dipalsukan dalam proses pengurusan administrasi terkait sengketa tanah. Dokumen yang digunakan antara lain surat pernyataan persetujuan tetangga, surat pernyataan dan surat izin pemakaian tanah yang diduga memuat tanda tangan tidak sah dan digunakan seolah-olah merupakan dokumen asli.

Alber diketahui telah berstatus DPO sejak 16 Desember 2022 setelah tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan. Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa untuk menjalani proses administrasi eksekusi dan selanjutnya menjalani masa pidana sesuai putusan pengadilan.

Kejati Sumbar menegaskan akan terus mengoptimalkan program Tangkap Buron sebagai upaya memastikan kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (eko murdiansyah)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.