Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan tinjauan lapangan terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas rencana pembangunan perumahan di Nagari Kinali, Kecamatan Pasaman, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan bersama pemohon sebagai bagian dari tahapan evaluasi teknis guna memastikan lokasi dan rencana pembangunan yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan kondisi lapangan, pengecekan kesesuaian lokasi terhadap dokumen tata ruang, serta pengumpulan data teknis yang menjadi dasar dalam proses penerbitan Persetujuan KKPR.
Tinjauan lapangan tersebut menjadi tahapan penting dalam memastikan pemanfaatan ruang berjalan tertib, legal, dan tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang daerah. Selain itu, evaluasi juga dilakukan untuk mencegah potensi konflik penggunaan lahan serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan terintegrasi.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda, menyampaikan bahwa setiap permohonan PKKPR harus melalui proses verifikasi teknis agar pembangunan yang dilakukan masyarakat tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
“Melalui tinjauan lapangan ini, kami memastikan bahwa rencana pembangunan perumahan telah sesuai dengan RTRW Kabupaten Pasaman Barat. Hal ini penting untuk menjaga keteraturan pemanfaatan ruang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku pembangunan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap kesesuaian tata ruang menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah yang tertib dan berkelanjutan.
Menurutnya, pemanfaatan ruang yang sesuai peruntukan akan membantu mencegah terjadinya konflik lahan, pelanggaran tata ruang, hingga dampak lingkungan yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat juga terus membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan PKKPR. Melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan, masyarakat dapat memperoleh pendampingan mulai dari konsultasi awal hingga tahapan evaluasi teknis agar permohonan dapat disesuaikan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Dengan adanya tinjauan lapangan tersebut, diharapkan proses penerbitan Persetujuan KKPR dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan mendukung terciptanya pembangunan yang tertata di Kabupaten Pasaman Barat. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






