Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Pasaman Barat Bentuk POKJA Perhutanan Sosial untuk Perkuat Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat

×

Pasaman Barat Bentuk POKJA Perhutanan Sosial untuk Perkuat Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mengikuti kegiatan pengukuhan Kelompok Kerja (POKJA) Perhutanan Sosial dan Lokakarya Perencanaan Program Kerja Kabupaten Pasaman Barat yang digelar di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (18/5/2026).
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mengikuti kegiatan pengukuhan Kelompok Kerja (POKJA) Perhutanan Sosial dan Lokakarya Perencanaan Program Kerja Kabupaten Pasaman Barat yang digelar di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (18/5/2026).
Singkatnya Gini...
  • Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat resmi mengukuhkan Kelompok Kerja (POKJA) Perhutanan Sosial dan menggelar Lokakarya Perencanaan Program Kerja guna mempercepat pengelolaan hutan berkelanjutan.
  • Pembentukan POKJA tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 yang bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam memberikan akses legal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat bersama sejumlah instansi terkait menyatakan dukungan penuh terhadap program ini melalui sinergi tata kelola lahan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Simpang Empat, Khazminang.id– Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terus memperkuat percepatan pengelolaan perhutanan sosial melalui pengukuhan Kelompok Kerja (POKJA) Perhutanan Sosial Kabupaten Pasaman Barat sekaligus pelaksanaan Lokakarya Perencanaan Program Kerja yang digelar di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (18/5).

Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Kehadiran POKJA diharapkan menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam mendukung pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah materi strategis disampaikan, mulai dari kebijakan dan program perhutanan sosial, kebijakan pengelolaan sumber daya alam (SDA), hingga promosi praktik baik serta berbagai inisiatif kelompok perhutanan sosial di Kabupaten Pasaman Barat.

Pemaparan program percepatan Perhutanan Sosial Kabupaten Pasaman Barat turut disampaikan oleh JEMARI Sakato. Selain itu, diskusi dan penyampaian materi juga menghadirkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Kepala BAPELITBANDA Kabupaten Pasaman Barat, serta perwakilan kelompok perhutanan sosial dari Pasaman Barat.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis Secara Resmi Membuka Kegiatan Tilawah On The Road

Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat turut mendukung upaya tersebut. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat diwakili Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Habrianto Manda, yang hadir mengikuti kegiatan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan tata kelola pertanahan dan pemberdayaan masyarakat dalam program perhutanan sosial.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda, menyampaikan bahwa sinergi lintas sektor sangat penting dalam mendukung keberhasilan program perhutanan sosial yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Program perhutanan sosial tidak hanya berbicara tentang pengelolaan kawasan hutan, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat memperoleh akses legal dan kesempatan meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan. Karena itu, kolaborasi antarinstansi dan kelompok masyarakat menjadi kunci utama,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan POKJA Perhutanan Sosial diharapkan mampu memperkuat koordinasi dalam penyelesaian berbagai aspek, termasuk tata kelola lahan, pemberdayaan masyarakat, hingga pengembangan potensi ekonomi berbasis kawasan hutan.

Menurutnya, melalui program perhutanan sosial, masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi dari sektor pertanian, perkebunan, maupun usaha produktif lainnya tanpa mengabaikan prinsip kelestarian lingkungan.

Baca Juga:  Usai Divonis Hakim Karena KDRT, Kejari Padang Eksekusi Naluri Denay

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antarinstansi dan kelompok masyarakat dalam mendukung pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang produktif, legal, dan berkelanjutan di Kabupaten Pasaman Barat. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.