Simpang Empat, Khazminang.id– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan konsep baru dalam pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026 melalui mekanisme “Hak di Atas Hak” pada tanah Hak Pengelolaan (HPL). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan Reforma Agraria guna memastikan pemanfaatan tanah tetap berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penerima manfaat.
Konsep tersebut disampaikan oleh Tejo Suryono dari Direktorat Landreform Kementerian ATR/BPN dalam materi “Penyesuaian Pelaksanaan Redistribusi Tanah di Atas Hak Pengelolaan” pada kegiatan Zoom Meeting Gelar Data dan Sosialisasi Badan Bank Tanah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026, Selasa (12/5).
Melalui skema tersebut, tanah yang dikelola negara melalui Badan Bank Tanah tetap berstatus Hak Pengelolaan (HPL), sementara masyarakat penerima Reforma Agraria diberikan hak pemanfaatan berjangka waktu di atas tanah tersebut, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Pakai (HP).
Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga agar tanah hasil redistribusi tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Selain itu, mekanisme tersebut juga diharapkan mampu mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali serta meminimalisir praktik peralihan hak yang dapat mengurangi tujuan utama Reforma Agraria.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Harbianto Manda menyampaikan bahwa konsep “Hak di Atas Hak” menjadi bentuk penguatan tata kelola pertanahan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan pemanfaatan lahan.
“Melalui skema ini, pemerintah tidak hanya memberikan akses legal kepada masyarakat, tetapi juga memastikan tanah tetap dikelola secara produktif dan sesuai peruntukannya. Ini penting agar manfaat Reforma Agraria dapat dirasakan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan sistem administrasi berbasis elektronik juga menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan tersebut. Dalam pelaksanaan redistribusi tanah di atas HPL, petugas diwajibkan melakukan integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) antara HPL dan hak berjangka melalui aplikasi KKP Redis dan SITATA.
Penyesuaian sistem tersebut dilakukan untuk mendukung proses administrasi pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, mulai dari validasi Surat Ukur, penerbitan Surat Keputusan, hingga penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah.
Dalam implementasinya, sistem pelayanan kini membedakan dua jenis Surat Keputusan, yakni SK Redis biasa dan SK Redis Hak di Atas Hak. Selain itu, seluruh proses tanda tangan elektronik (TTE) juga diwajibkan diselesaikan pada hari yang sama apabila terjadi kendala teknis pelayanan.
Kebijakan penguatan Reforma Agraria tersebut sejalan dengan Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/LR.03.01/48/I/2026 tentang Penguatan Reforma Agraria yang menekankan pentingnya keberlanjutan pemanfaatan tanah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan Gelar Data dan Sosialisasi Badan Bank Tanah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026 turut dihadiri secara daring oleh Direktorat Landreform, Kepala Kantor Pertanahan, serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada 12 kabupaten/kota lokasi pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






