Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan tinjauan lapangan terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Nagari Kinali, Kecamatan Pasaman, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan evaluasi teknis atas rencana pembangunan rumah pribadi yang diajukan oleh pemohon. Tinjauan lapangan dilakukan langsung bersama pemohon guna memastikan lokasi dan rencana pemanfaatan ruang telah sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan kondisi eksisting lahan, akses lokasi, lingkungan sekitar, hingga kesesuaian fungsi ruang berdasarkan dokumen tata ruang yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses penerbitan Persetujuan KKPR agar pembangunan yang dilakukan masyarakat tetap tertib dan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Harbianto Manda, mengatakan bahwa tinjauan lapangan merupakan tahapan penting dalam memastikan setiap rencana pembangunan berjalan sesuai regulasi tata ruang.
“Melalui pemeriksaan lapangan ini, kami memastikan bahwa rencana pembangunan masyarakat telah sesuai dengan RTRW yang berlaku. Hal ini penting agar pemanfaatan ruang dapat berjalan tertib, aman, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, evaluasi teknis di lapangan juga menjadi bentuk pengawasan agar tidak terjadi penggunaan lahan yang bertentangan dengan peruntukan ruang maupun berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, kepastian kesesuaian tata ruang tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pemohon, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keteraturan pembangunan di Kabupaten Pasaman Barat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan, masyarakat juga dapat memperoleh pendampingan dalam proses pengajuan PKKPR, mulai dari konsultasi awal hingga tahapan evaluasi teknis.
Dengan adanya tinjauan lapangan ini, diharapkan proses penerbitan Persetujuan KKPR dapat berjalan optimal serta mampu mendukung terciptanya pemanfaatan ruang yang tertib, terarah, dan berkelanjutan di Kabupaten Pasaman Barat. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






