Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

DPRD Kota Bukittinggi Gelar Rapat Lanjutan dan Finalisasi Pansus Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

×

DPRD Kota Bukittinggi Gelar Rapat Lanjutan dan Finalisasi Pansus Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus, Yerry Amiruddin, SE saat sedang memberikan sambutan
Singkatnya Gini...
  • DPRD Kota Bukittinggi melalui Panitia Khusus (Pansus) merampungkan finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran guna memperkuat sistem mitigasi bencana daerah.
  • Regulasi ini diproyeksikan sebagai landasan hukum strategis dan pedoman operasional bagi Pemerintah Kota Bukittinggi dalam meningkatkan koordinasi serta efektivitas penanganan darurat kebakaran secara terpadu.
  • Hasil finalisasi menekankan pada penguatan aspek edukasi publik, partisipasi masyarakat, serta penegasan tanggung jawab instansi terkait dalam upaya perlindungan keselamatan masyarakat secara berkelanjutan.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Bukittinggi, khazminang.id- DPRD Kota Bukittinggi melalui Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran kembali melaksanakan rapat lanjutan sekaligus finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Kamis (26/3/2026) di gedung DPRD Kota Bukittinggi.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Yerry Amiruddin, SE, diikuti Anggota Pansus, serta didampingi jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi. dan dihadiri Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Efriadi, MM, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam memastikan substansi Ranperda telah selaras dengan kebutuhan daerah, aspek teknis penanggulangan kebakaran, serta kepentingan perlindungan masyarakat.

Ketua Pansus Yerry Amiruddin, SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD Kota Bukittinggi dalam meningkatkan sistem mitigasi risiko kebakaran secara terencana dan berkelanjutan.

Yerry Amiruddin mengapresiasi sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi selama proses pembahasan yang berjalan konstruktif hingga tahap finalisasi. Dan menegaskan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus mampu menjadi pedoman operasional yang jelas bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat.

Baca Juga:  Pansus DPRD Bahas Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi Tahun 2026 Bersama OPD Terkait

“Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan sekaligus penanganan bahaya kebakaran di Kota Bukittinggi. Kita ingin regulasi ini benar-benar implementatif, responsif terhadap kondisi lapangan, serta mampu meningkatkan kesiapsiagaan seluruh pihak,” ujar Ketua Pansus.

Sementara itu, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Efriadi, MM menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kota Bukittinggi terhadap penyusunan Ranperda tersebut sebagai instrumen penting dalam memperkuat sistem perlindungan masyarakat.

Efriadi menekankan bahwa ancaman kebakaran di wilayah perkotaan memerlukan pendekatan terpadu, mulai dari aspek pencegahan, edukasi masyarakat, hingga peningkatan kapasitas penanganan darurat.

“Pemerintah Kota Bukittinggi menyambut baik finalisasi Ranperda ini. Regulasi ini nantinya akan menjadi pedoman strategis bagi OPD terkait dalam meningkatkan koordinasi, kesiapsiagaan, serta pelayanan penanggulangan kebakaran secara cepat dan efektif,” serta berharap kolaborasi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin dalam implementasi kebijakan setelah Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, ungkapnya.

Diketahui hasil dari rapat tersebut, adalah, penyempurnaan substansi Ranperda berdasarkan masukan teknis dari OPD terkait, penegasan peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan kebakaran, penguatan aspek edukasi dan partisipasi masyarakat dalam mitigasi risiko kebakaran, Penyesuaian mekanisme koordinasi antarinstansi dalam penanganan keadaan darurat kebakaran.

Baca Juga:  Tinjau Pasar Lubuk Buaya, Mentan Amran: Penyaluran Beras SPHP Makin Digencarkan

Seluruh pihak berkomitmen agar regulasi ini mampu meningkatkan keselamatan masyarakat, memperkuat sistem mitigasi bencana kebakaran, serta mendukung tata kelola penanggulangan kebakaran yang efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan di Kota Bukittinggi. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Berita

Padang, Khazminang.id — Petugas Satpol PP Kota Padang terluka saat berupaya menertibkan seseorang yang diduga berstatus Orang Dalam Gangguan Jiwa…