Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
BeritaHeadline

Menteri ATR/BPN Ungkap Tantangan Pengakuan Tanah Adat di Indonesia

×

Menteri ATR/BPN Ungkap Tantangan Pengakuan Tanah Adat di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya sertifikasi hak ulayat sebagai landasan hukum utama sebelum penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) guna menjamin perlindungan tanah adat dan pola kemitraan yang berkelanjutan.
  • Pemerintah menghadapi tantangan dalam pengakuan hak ulayat akibat ketidakjelasan batas wilayah serta kelembagaan adat yang belum solid, yang kerap memicu sengketa klaim kepemilikan di internal masyarakat adat.
  • Kementerian ATR/BPN terus mempercepat program sertifikasi hak ulayat di wilayah Sumatra Barat, Kalimantan, hingga Papua untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah penguasaan lahan oleh pihak luar tanpa persetujuan masyarakat adat.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Surakarta, Khazminang.id– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menjadi pembicara kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL), di Universitas Negeri Surakarta, Jawa Tengah pada Jumat (08/05/2026). Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan pandangannya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN terkait pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat di Indonesia.

“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ (ada) tanah ulayat, Diulayatkan dulu (sertifikasi tanah ulayat) baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” ujar Menteri Nusron.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Melihat hal ini, Menteri Nusron menjelaskan, bagi tanah HGU yang berada di atas tanah ulayat, pemegang HGU memiliki hubungan kemitraan dengan pemegang hak adat. “Pemegang HGU itu statusnya kontrak sama pemegang hak adat. Dan hak ulayat ini tidak bisa dijual sehingga tanahnya itu benar-benar terjaga,” tuturnya saat sesi tanya jawab bersama mahasiswa.

Dalam acara Kopdar NYL yang diikuti oleh ratusan mahasiswa ini, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa pemerintah masih menghadapi sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pengakuan hak ulayat. Salah satunya berkaitan dengan batas-batas wilayah adat yang belum jelas, serta kelembagaan adat di sejumlah wilayah dinilai belum lengkap dan belum kompak.

Baca Juga:  Menjajaki Peluang Investasi Ekonomi Halal di WIES 2025

Menteri Nusron mencontohkan, dalam beberapa kasus terdapat kepala suku yang menjual tanah, sementara suku lain justru saling mengklaim kepemilikan wilayah tersebut. Kondisi itu menjadi tantangan besar dalam menjaga keberlangsungan hak adat.

“Ini adalah masalahnya, gimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut, supaya benar-benar kompak dan tidak diakui satu sama lain. Nah karena itu ini menjadi PR, tugas kita,” ujar Menteri Nusron.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN tengah menjalankan proses pengakuan hak ulayat, terutama di Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua. Pemerintah juga telah menerbitkan sertifikat hak ulayat di berbagai daerah tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah adat.

“Sehingga, siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertifikat hak ulayatnya. Siapa pun yang mau masuk, dia harus kerja sama dengan hak adat tersebut,” terang Menteri Nusron. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.