Bukittinggi, khazminang.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi melalui Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran melaksanakan rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran bersama Pemerintah Kota Bukittinggi, bertempat di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Senin (9/3/2026).
Rapat ini dipimpin Sekretaris Pansus, H. Shabirin Rachmat, S.Sos, dan dihadiri anggota Pansus, serta didampingi jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Efriadi, MM, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Adapun rapat ini bertujuan untuk memperdalam pembahasan substansi Ranperda guna memperkuat regulasi daerah dalam upaya pencegahan, kesiapsiagaan, serta penanganan bahaya kebakaran secara terpadu di Kota Bukittinggi.
Dalam sambutannya, H.Shabirin Rachmat, S.Sos menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda ini merupakan langkah strategis DPRD dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ini sangat penting mengingat tingginya risiko kebakaran di kawasan perkotaan yang memiliki kepadatan penduduk dan aktivitas ekonomi yang tinggi seperti Kota Bukittinggi. Oleh karena itu, regulasi yang komprehensif, aplikatif, dan responsif terhadap kondisi daerah sangat diperlukan.”
Pada kesempatan tersebut, Shabirin Rachmat menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyusun aturan yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
“Pansus berharap melalui pembahasan bersama OPD terkait, setiap pasal yang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan kesiapsiagaan, serta memperjelas peran dan tanggung jawab seluruh pihak dalam penanggulangan kebakaran,” ucap Shabirin Rachmat.
Sementara itu, Efriadi, menyampaikan apresiasi atas komitmen DPRD dalam mendorong lahirnya regulasi yang memperkuat sistem mitigasi bencana kebakaran di daerah.
Dikatakannya, “Pemerintah Kota Bukittinggi menyambut baik pembahasan Ranperda ini sebagai bentuk keseriusan bersama dalam meningkatkan perlindungan masyarakat dari risiko kebakaran. Pencegahan harus menjadi prioritas utama melalui edukasi masyarakat, peningkatan sarana prasarana, serta penguatan koordinasi lintas OPD.”
Efriadi menegaskan, bahwa Pemerintah Daerah siap memberikan data, masukan teknis, serta dukungan penuh agar Ranperda yang dihasilkan dapat diterapkan secara optimal. “Kami berharap regulasi ini nantinya menjadi landasan hukum yang kuat bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan program pencegahan dan penanggulangan kebakaran secara terintegrasi,” ungkap Efriadi.
Rapat berlangsung dengan suasana konstruktif dan penuh sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi, sebagai wujud komitmen bersama dalam meningkatkan keselamatan masyarakat melalui regulasi yang efektif dan berkelanjutan. (Iwin SB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






