Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
BeritaHeadline

Wamen Ossy: Pembukaan Lahan dengan Membakar Tidak Akan Ditoleransi

×

Wamen Ossy: Pembukaan Lahan dengan Membakar Tidak Akan Ditoleransi

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menginstruksikan seluruh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk melakukan langkah preventif kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  • Pemegang HGU diwajibkan menyediakan sarana pengendalian kebakaran dan menjaga tata kelola lahan, sementara kementerian akan melakukan pengawasan rutin melalui integrasi data bidang tanah dengan pemantauan titik panas (hotspot).
  • Pemerintah menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan akan menjatuhkan sanksi administratif hingga evaluasi pemanfaatan tanah bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Palembang, Khazminang.id– Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun berdampak pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (06/05/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengimbau para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk aktif melakukan langkah pencegahan kebakaran lahan.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pemegang HGU untuk wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016,” tegas Ossy Dermawan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai (HP), disebutkan bahwa pemegang HGU diwajibkan mengelola dan menjaga lahannya secara bertanggung jawab.

Kewajiban tersebut mencakup memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan lingkungan, menyediakan sarana pengendalian kebakaran serta sumber air, hingga memastikan tata kelola lahan tetap aman dan tidak mudah terbakar.

Baca Juga:  Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Ini Syarat dan Batasannya

Wamen ATR/Waka BPN juga mendorong jajaran di daerah untuk melakukan pemantauan rutin terhadap wilayah HGU yang berpotensi mengalami kebakaran. Pengawasan dilakukan dengan membandingkan data bidang HGU dengan titik panas (hotspot) yang terpantau.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak akan ditoleransi. Pemegang HGU yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi terhadap pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi,” ujar Wamen Ossy.

Apel kesiapsiagaan ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago. Kegiatan diawali dengan pemantauan pasukan Satgas Karhutla, serta dilanjutkan dengan demonstrasi pemadaman api menggunakan berbagai peralatan oleh petugas di lapangan. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.