Bukittinggi, khazminang.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025, Selasa (28/4/2026) di ruang rapat utama gedung DPRD Kota Bukittinggi, dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Wali Kota Bukittinggi, Forkopimda, SKPD, Ninik Mamak, Bundo Kanduang.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H.Syaiful Efendi, Lc, MA., pada pembukaan rapat paripurna, mengatakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota kepada DPRD adalah sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas Kepala Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
Pada tanggal 30 Maret 2026 yang lalu, saudara. Wali Kota Bukittinggi telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 di hadapan Rapat Paripurna dan penyampaian LKPJ tersebut merupakan salah satu bentuk kewajiban konstitusi yang harus dipenuhi oleh Kepala Daerah setiap tahunnya.
Menyikapi dan menindaklanjuti LKPJ yang telah dihantarkan oleh Wali Kota Bukittinggi, DPRD telah menetapkan Keputusan DPRD Kota Bukittinggi Nomor 170/07/Kpts.DPRD/2026 tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025.
Pansus DPRD Kota Bukittinggi telah melakukan pembahasan secara intensif bersama dengan Pemerintah Daerah beserta Perangkat Daerah terkait. Dari hasil proses pembahasan tersebut, Pansus telah menyampaikan laporan hasil pembahasannya serta merumuskan draft Rekomendasi yang disampaikan dalam Rapat Gabungan Komisi pada tanggal 27 April 2026 dan juga telah disetujui dalam Rapat Paripurna Internal.
Untuk itu kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD khususnya yang tergabung dalam Pansus LKPJ serta Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah terkait dalam pembahasan LKPJ Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 ini.
Hasil akhir evaluasi DPRD terhadap LKPJ adalah berupa Rekomendasi, yang berisikan saran, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan Pemerintah Kota Bukittinggi atas kinerja tahun anggaran 2025, ucap Syaiful Efendi.

Pada kesempatan Dedi Fatria, S.H., M.H., menyampaikan Rekomendasi DPRD Kota Bukittinggi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan dokumen LKPJ Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025, DPRD Kota Bukittinggi melalui Pansus 1, 2 dan 3 telah mempelajari, meneliti dan mengevaluasi sejauh mana efektifitas kinerja pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bukittinggi.
Pansus telah melakukan pembahasan baik secara internal maupun dengan melibatkan SKPD dan Unit Kerja Pemerintah Daerah untuk melihat sejauh mana program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah berjalan secara efektif dan efisien untuk mencapai sasaran pembangunan yang direncanakan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil pembahasan dan evaluasi yang telah dilakukan oleh Pansus 1, 2 dan 3 dituangkan dalam bentuk Rekomendasi DPRD yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Bukittinggi yang berisikan catatan-catatan berupa saran, masukan dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan selama tahun 2025 sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah pada tahun berjalan dan untuk tahun berikutnya.
Berdasarkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah yang disampaikan oleh Wali Kota beberapa waktu lalu, DPRD Kota Bukittinggi telah melakukan pembahasan dan mengevaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Pemerintah Daerah selama kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran, guna mengetahui apakah kinerjanya telah sesuai dengan standar dan kriteria yang telah ditetapkan, yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Evaluasi kinerja tersebut dilakukan dalam rangka proses umpan balik atas kinerja tahun yang lalu guna mendorong adanya produktivitas dan perbaikan/penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di masa yang akan datang. Selanjutnya dilakukan analisa secara komparatif, yaitu dengan cara memperbandingkan antara target indikator kinerja dengan capaiannya, baik yang telah direncanakan serta antara kinerja nyata tahun 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya.


Rekomendasi DPRD Kota Bukittinggi terhadap LKPJ Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 yang dibacakan diserahkan kepada Ketua DPRD Kota Bukittinggi dan Ketua DPRD Kota Bukittinggi menyerahkan kepada Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, SH.

Sedangkan Wali Kota Bukittinggi, H.M. Ramlan Nurmartias, S.H..dalam sambutannya  menyampaikan, Pemerintah Kota Bukittinggi pada tanggal 4 Maret 2026 melalui surat nomor 130/58/Pem-2026, telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2025, DPRD Kota Bukittinggi bersama seluruh perangkat daerah Pemerintah Kota Bukittinggi pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2026 melaksanakan pembahasan LKPJ Tahun 2025. hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar bagi DPRD dalam memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Bukittinggi Tahun 2025 yang disampaikan oleh DPRD Kota Bukittinggi pada hari ini akan menjadi bahan: a. penyusunan perencanaan pada tahun 2026 dan tahun 2027; b. penyusunan anggaran perubahan pada tahun 2026 dan anggaran tahun 2027; dan c. penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
Di samping itu hasil rekomendasi DPRD ini akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Bukittinggi, atas hal tersebut kami menghimbau kepada perangkat daerah Kota Bukittinggi yang mendapat rekomendasi DPRD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD ini karena hasil tindak lanjut tersebut akan dilaporkan ke DPRD pada LKPJ tahun 2026.
Terakhir kami apresiasi rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bukittinggi Tahun 2025. Hal ini merupakan masukan serta pemikiran yang konstruktif dan inovatif dari pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi terhadap capaian kinerja yang tersaji di dalam LKPJ tahun 2025, yang akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bukittinggi demi perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sehingga Kota Bukittinggi yang kita cintai ini dapat menjadi Kota Bukittinggi Gemilang dan menjadi Kota yang Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur.
​”Semoga sinergi antara eksekutif dan legislatif ini senantiasa tetap terjaga demi kemajuan kota yang kita cintai ini,” pungkas Ramlan Nurmatias.(Iwin SB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






