Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Menaker Tekankan Kesehatan Mental Jadi Bagian Penting dalam SMK3

×

Menaker Tekankan Kesehatan Mental Jadi Bagian Penting dalam SMK3

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kesehatan mental kini menjadi bagian integral dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) guna melindungi pekerja dari risiko psikososial di lingkungan kerja.
  • Urgensi kebijakan ini didasari oleh tingginya angka gangguan mental emosional pada angkatan kerja Indonesia serta dampak kerugian ekonomi global akibat hilangnya miliaran hari kerja produktif menurut data ILO.
  • Kemnaker memperkuat pengawasan SMK3 melalui optimalisasi enam Balai K3 dan mendorong percepatan penerapan standar keselamatan kerja yang mencakup aspek beban kerja serta kondisi psikologis di seluruh perusahaan.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Jakarta, Khazminang.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, kesehatan mental kini menjadi bagian penting dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Menurut Yassierli seperti disampaikan Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan dalam keterangan pers yang diterima Khazminang.id, lingkungan kerja tidak cukup hanya aman secara fisik, tetapi juga harus mampu menjaga kesejahteraan dan kesehatan mental pekerja, sejalan dengan tren global yang menempatkan kesejahteraan (well-being) sebagai kebutuhan dasar di tempat kerja.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Jika manusia adalah pusat dari keselamatan dan kesehatan kerja, maka yang perlu kita lindungi bukan hanya fisiknya. Kesehatan mental adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keselamatan dan kesehatan kerja yang sesungguhnya,” ujar Yassierli dalam Webinar Ketenagakerjaan memperingati Hari K3 Internasional di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Yassierli menjelaskan, perhatian terhadap kesehatan mental menjadi semakin penting karena besarnya risiko psikososial di tempat kerja, seperti tekanan kerja berlebihan, jam kerja panjang, konflik di lingkungan kerja, hingga kurangnya dukungan.

Baca Juga:  Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia

Data International Labour Organization (ILO) tahun 2026 menunjukkan bahwa kondisi tersebut berkontribusi terhadap sekitar 840 ribu kematian per tahun secara global, hilangnya 12 miliar hari kerja produktif, serta kerugian ekonomi setara 1,37 persen dari produk domestik bruto (PDB) dunia.

Di Indonesia, katanya, tantangan serupa juga terjadi. Data Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan tahun 2018 mencatat lebih dari 19 juta angkatan kerja mengalami gangguan mental emosional dan lebih dari 12 juta mengalami depresi. Pekerja di sektor informal, seperti buruh, sopir, dan pekerja rumah tangga, menjadi kelompok yang paling rentan.

Untuk itu, Yassierli meminta jajaran pengawas ketenagakerjaan memperkuat pengawasan penerapan SMK3 di perusahaan. Pengawasan tidak hanya mencakup aspek keselamatan fisik, tetapi juga beban kerja, jam kerja, dan kondisi psikososial pekerja.

Kemnaker juga mengoptimalkan peran enam Balai K3 di berbagai wilayah sebagai pusat sosialisasi, promosi, dan sertifikasi SMK3, sekaligus sebagai tempat uji untuk memperkuat penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja di dunia usaha.

Baca Juga:  Menaker: Perluasan Jaminan Sosial Harus Menjangkau Pekerja Informal

Selain itu, ia mendorong dinas ketenagakerjaan di seluruh daerah untuk mempercepat penerapan SMK3 di perusahaan dan instansi pemerintah, termasuk melalui peningkatan jumlah dan kapasitas asesor K3.

“Kami ingin memastikan setiap tempat kerja tidak hanya aman, tetapi juga sehat dan nyaman bagi pekerja,” kata Yassierli. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.