Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Hukum

Pakar Hukum: Vonis Bebas Tertutup untuk Banding/Kasasi

×

Pakar Hukum: Vonis Bebas Tertutup untuk Banding/Kasasi

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Berdasarkan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), putusan bebas dalam perkara pidana bersifat final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak diucapkan, sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.
  • Pasal 299 ayat (2) KUHAP baru secara tegas menutup ruang bagi Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya hukum terhadap vonis bebas guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi terdakwa.
  • Para pakar hukum dan pejabat kementerian menekankan penerapan asas lex posteriori derogat legi priori, yang mengharuskan seluruh prosedur hukum sejak awal 2026 tunduk pada rezim hukum baru dan mengesampingkan ketentuan dalam KUHAP lama.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang —  Sekretaris  DPC Peradi Padang Mevrizal, S.H., M.H menilai bahwa berdasarkan KUHAP yang baru (UU No. 20 Tahun 2025), putusan bebas dalam sebuah perkara adalah bersifat final dan inkracht sejak diucapkan,

“Dengan demikian  tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik banding maupun kasasi. Setiap tafsir yang masih membuka ruang upaya hukum terhadap putusan bebas dinilai bertentangan dengan struktur undang-undang, prinsip kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia,” kata Mevrizal menanggapi penerapan KUHAP baru itu setlah resmi berlaku sejak awal 2026 ini.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Ia pun memberi contoh-contoh sejumlah perkara seperti perkara yang dialami Deppedro Marhaen (aktivis Lokataru) dan tiga rekannya di PN Jakarta Pusat yang divonis bebas oleh majelis hakim.

Hakim menilai mereka tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan terkait kericuhan demonstrasi Agustus 2025. Atas putusan bebas tersebut, pada tanggal 7 Maret 2026,

Begitu juga perkara yang divonis bebas majelis hakim PN Medan belum lama ini yang membebaskan  video grapher Amsal Christy Sitepu dari segala tuntutan humum. Bahkan karena tetap juga diupayakan kasasi, perkara itu jadi sampai menjadi acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI pada  1 April 2026.

DPR RI melalui Komisi III,  menegaskan bahwa sesuai dengan semangat KUHAP yang baru, yakni UU No 1 tahun 2025,  bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi;

Di Sumbar, perkara yang menyangkut aktivis dan akuntan publik, Teddy Alfonso juga diovonis bebas oleh Pengadilan Tipikor yang bersidang di PN Padang menjelang Idul Fitri lalu.

“Selayaknya semua penegak hukum memberi penguatan pada semangat KUHAP yang baru bahwa vonis bebas adalah final dan berkekuatan hukum tetap,” ujar dia.

Baca Juga:  Gubernur Sumbar: Peminta Informasi Publik Mesti Taat Prosedur

Menyangkut vonis bebas yang tidak lagi diajukan kasasi maupun banding sebagaimana UU KUHAP yang bbaru, Menko Hukum & HAM,  Prof Yusril Ihza Mahendra menghimbau untuk menerapkan semua amanat KUHAP yang baru itu. Untuk perkara vonis bebas Depedro di PN Jakpus, Menteri Yusril menghimbau  Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk tidak mengajukan upaya hukum banding ataupun kasasi dengan alasan apapun karena putusan bebas Delpedro dkk sudah final;

Pendapat senada tentang tidak perlunya upaya hukum setelah vonis bebas diketuk oleh majelis hakim tingkat pertama juga datang dari  Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H.,M.H, staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Febby berpendapat bahwa, Pasal 361 huruf c KUHAP baru sebenarnya telah memberikan arah yang cukup jelas. KUHAP lama hanya diberi ruang hidup sementara sampai putusan pengadilan yang sedang diperiksa diputus di tingkat pertama.

“Setelah itu, sistem hukum acara pidana harus beralih kepada rezim yang baru. Karena itu, ketika jaksa mengajukan kasasi setelah KUHAP 2025 berlaku, secara normatif tindakan tersebut harus diproses berdasarkan KUHAP baru (putusan bebas tidak dapat diajukan upaya banding atau kasasi), bukan lagi berdasarkan KUHAP 1981 yang telah dicabut,” ujarnya kepada pers.

Hakim Agung Kamar pidana Mahkamah Agung RI, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum, dalam tulisannya di laman resmi Mahkamah Agung RI menegaskan bahwa putusan bebas adalah final dan berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan, di semua tingkatan pengadilan, tanpa jalur upaya hukum apapun.

Menurut Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada pasal 362, Bab XXIII, Ketentutan Penutup KUHAP Baru, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025, maka seyogianya UU No 8 tahun 1981 sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi dan digantikan oleh KUHAP Nasional yang baru.

“Ini sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku umum, lex posteriori derogat legi priori (aturan yang lebih baru mengenyampingkan aturan sebelumnya). Fakta hukum tentang KUHAP lama, UU Nomor 8 tahun 1981  telah dicabut adalah sangat mendasar. Dimana dalam teori perundang-undangan, pencabutan undang-undang memiliki konsekuensi yang tegas. Setelah suatu undang-undang dicabut, maka norma dalam undang-undang tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali secara eksplisit dipertahankan melalui ketentuan peralihan. Berdasarkan asaz tempus regit actum, maka setiap tindakan prosedural tunduk pada hukum acara yang berlaku pada saat tindakan tersebut dilakukan, yaitu KUHAP Nasional yang baru, UU No. 20 Tahun 2025,” tulisnya.

Baca Juga:  Peringatan Harkitnas Sejalan dengan Program Presiden 

Ia menulis juga bahwa  pengaturan putusan bebas pada KUHAP  Nasional yang baru, pasal 299 ayat (2), UU No. 20 Tahun 2025,mengatur bahwa, “pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap “putusan bebas”. “KUHAP Nasional yang baru menutup kasasi atas putusan bebas secara tegas, mutlak, dan tanpa pengecualian,” tulis Hakim Agung itu.

Artikel yang di tulis oleh Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo itu juga memberi pencerahan kepada publik dan masyarakat hukum Indonesia bahwa  mengacu kepada Ketentuan Peralihan KUHAP Nasional yang baru, Bab XXII,  Pasal 361 huruf c, juga tidak memberikan ruang interpretasi luas mengenai keberlanjutan KUHAP lama.

Pasal tersebut telah menetapkan batas yang jelas: hanya sampai putusan pengadilan tingkat pertama. Tahapan berikutnya (upaya hukum banding atau kasasi) setelah putusan tahap pertama di Pengadilan Negeri Padang dibacakan bukan lagi bagian dari proses pemeriksaan yang sedang berjalan, melainkan tahapan baru dalam proses peradilan pidana. Jika ketentuan ini diabaikan dan KUHAP lama, tetap digunakan hingga kasasi, maka secara substantif terjadi paradoks : undang-undang yang sudah dicabut masih diperlakukan seolah-olah tetap berlaku. Situasi ini tentu bertentangan dengan prinsip dasar sistem hukum yang menuntut kepastian mengenai undang-undang mana yang berlaku.

Baca Juga:  Kejati Sumbar Sita Satu Unit Dump Truck dari Kasus Korupsi Perumda PSM

Hukum acara pidana juga berpegang pada Asaslex scripta (tertulis), lex certa (jelas), lex stricta (ketat). Dalam konteks ini, maka pada prinsipnya tidak boleh dilakukan interprestasi terhadap hukum acara pidana, namun sebaliknya ketika hukum acara pidana harus ditafsirkan maka guna melindungi hak asasi manusia berlaku Prinsip Exceptio Format Regulam, dimana Hukum Acara Pidana harus ditafsirkan menguntungkan pihak terdakwa atau tersangka atau terlapor. Dalam konteks ini tidak boleh putusan bebas diajukan kasasi guna melindungi hak asasi dari terdakwa, karena KUHAP Nasional yang baru dibangun diatas paradigma perlindungan hak asasi manusia.

Sementara itu pakar hukum pidana Universitas Andalas Padang, Prof. Elwi Danil kepada pers belum lama ini mengatakan bahwa  putusan bebas tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas dalam kerangka KUHAP yang baru. Ia merujuk pada Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Terhadap putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan di tingkat judex factie tidak dapat diajukan kasasi. Artinya, peluang jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi sudah ditutup oleh ketentuan tersebut,” katanya.

Menurutnya, ketentuan itu mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan dalam proses peradilan pidana. Ia juga menegaskan bahwa pembentuk undang-undang tidak lagi membedakan antara putusan bebas murni dan tidak murni sebagaimana praktik pada masa lalu.

“Dengan semangat penegakan hukum yang berkeadilan dan kepastian hukum dalam KUHAP baru, praktik lama yang keliru seharusnya tidak lagi diikuti,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut harus dipahami dalam kerangka adagium hukum interpretatio cessat in claris, yakni ketika aturan sudah jelas, maka tidak boleh ditafsirkan lain.  (relis)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.