Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Pemprov Sumbar Genjot Sumber PAD dari Pajak Air Permukaan

×

Pemprov Sumbar Genjot Sumber PAD dari Pajak Air Permukaan

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membidik potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp1 triliun melalui optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP) pada sektor perkebunan kelapa sawit guna mengompensasi penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.
  • Target penerimaan PAP tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp594 miliar dengan fokus utama pada perusahaan sawit non-rakyat di enam kabupaten prioritas melalui penguatan regulasi serta sinergi lintas instansi.
  • Pemprov Sumbar menerapkan strategi pendekatan persuasif dan pembentukan satuan tugas terpadu untuk mengatasi kendala perbedaan persepsi perhitungan volume air serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di lapangan.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazminang.id — Pemprov Sumbar tengah membidik sektor perkebunan kelapa sawit yang diperkirakan menyimpan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Air Permukaan (PAP) hingga Rp1 triliun. Hal ini dilakukan seiring penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.

Menurut Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, langkah strategis untuk mengoptimalkan pajak air permukaan perlu dilakukan, tidak hanya sebagai instrumen fiskal, tetapi juga sebagai upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Kita harus terus menggenjot pajak air permukaan dari sektor sawit. Potensinya besar, bahkan bisa mencapai Rp1 triliun yang selama ini belum tergarap optimal,” ujar Mahyeldi saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bersama Forkopimda terkait Optimalisasi Pajak Air Permukaan di Istana Gubernuran, Senin malam (6/4/2026).

Ia menyebutkan, pada tahun 2026 target penerimaan PAP ditetapkan sebesar Rp594 miliar dengan fokus awal pada perkebunan kelapa sawit non-rakyat. Untuk itu, Pemprov Sumbar akan memperkuat sinergi lintas sektor bersama Forkopimda guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengendalikan dampak lingkungan.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri: Padatnya Volume Kendaraan yang Melintas, Pelebaran Jalan Bypass–Koto Tingga Mesti Diprioritaskan

“Kita perlu segera menyiapkan regulasi dan melakukan sosialisasi secara masif di enam kabupaten utama, yaitu Pasaman, Agam, Pesisir Selatan, Solok Selatan, Sijunjung, dan Dharmasraya,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan, pajak air permukaan juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian eksploitasi sumber daya alam, yang berlaku tidak hanya bagi sektor perkebunan, tetapi juga sektor komersial lain seperti pariwisata dan perikanan.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta menilai optimalisasi penerimaan PAP memerlukan pendekatan yang tepat, mengingat masih adanya resistensi dari wajib pajak.

“Perlu dilakukan perbandingan regulasi dengan daerah lain yang telah berhasil, seperti Sulawesi Barat dan Maluku Utara, agar kita bisa melihat pendekatan yang efektif dalam implementasi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pembentukan satuan tugas terpadu serta penguatan koordinasi lintas sektor untuk memastikan efektivitas pemungutan pajak. Pendekatan persuasif, menurutnya, perlu dikedepankan dengan melibatkan wajib pajak dalam dialog terbuka dan menghadirkan perusahaan patuh sebagai role model.

“Pemerintah harus mampu menjelaskan bahwa pajak ini merupakan kontribusi untuk pembangunan daerah, bukan sekadar beban,” tegasnya.

Baca Juga:  Musprov PSSI Sumbar, Tokoh Politik Medaftar, Tokoh-tokoh Sepakbola Malas Bersaing

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Al Amin menyampaikan pada bulan pertama tahun 2026, realisasi penerimaan PAP baru mencapai Rp4,09 miliar atau sekitar 0,69 persen dari target tahunan.

“Potensi pajak ini tersebar di enam kabupaten, dengan total puluhan perusahaan yang menjadi objek pajak. Berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari inventarisasi data, penetapan pajak, hingga sosialisasi terpadu dan monitoring berkala,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala, di antaranya perbedaan persepsi terkait perhitungan volume air, metode penetapan pajak, serta keberatan atas dasar pengenaan pajak yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.

“Pemerintah terus melakukan penyempurnaan data dan pendekatan kepada wajib pajak, agar kepatuhan dapat meningkat secara bertahap,” ujarnya.

Melalui langkah strategis, sinergi lintas sektor, serta pendekatan persuasif dan berbasis data, Pemprov Sumbar optimistis target penerimaan pajak air permukaan dapat tercapai, sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya air yang lebih berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Baca Juga:  Elfianis Anggota DPRD Kota Bukittinggi Apresiasi Peringatan Hari Anak Nasional ke-41 Tingkat Kota Bukittinggi Tahun 2025