Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Perkuat Legalitas Aset Keagamaan, ATR/BPN Serahkan 33 Sertifikat Tanah Wakaf di Sulteng

×

Perkuat Legalitas Aset Keagamaan, ATR/BPN Serahkan 33 Sertifikat Tanah Wakaf di Sulteng

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 33 sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Provinsi Sulawesi Tengah guna memperkuat legalitas dan perlindungan hukum aset keagamaan.
  • Penyerahan yang terdiri atas 16 Sertifikat Hak Milik dan 17 sertifikat wakaf tersebut bertujuan untuk mempermudah pengurusan izin operasional lembaga pendidikan serta mendukung pemanfaatan aset bagi kemaslahatan masyarakat.
  • Selain penyerahan sertifikat, Menteri ATR/BPN meresmikan Masjid Nurul Ikhlas dan memberikan pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah untuk mendorong percepatan sertifikasi tanah di wilayah tersebut.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Palu, Khazminang.id– Percepatan sertifikasi terhadap tanah wakaf dilakukan untuk memperkuat legalitas aset keagamaan di berbagai daerah. Di Sulawesi Tengah, langkah itu ditandai dengan penyerahan 33 sertifikat tanah kepada pengelola pengelola rumah ibadah dan yayasan pendidikan keagamaan dari 9 kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu (01/04/2026).

“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan penyerahan sertifikat sebagai tanda legalitas atau kekuatan hukum daripada tanah-tanah wakaf kita. Saya harap, Pak Kanwil, ini perlu ada effort khusus untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Sulawesi Tengah,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dari total sertifikat yang diserahkan Menteri Nusron kali ini, ada 16 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 17 sertifikat wakaf. Sertifikasi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan aset keagamaan sekaligus mendukung pemanfaatannya secara optimal bagi masyarakat.

Salah satu penerima sertifikat, Ahmad Zaini Ismail selaku nadzir Yayasan Dhiyaaul Ma’Rifah Indonesia di Sigi, menyampaikan bahwa sertifikat yang diterima merupakan tanah yang digunakan untuk pondok pesantren. Dari pengalamannya, proses pengurusan sertifikat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat besar bagi keberlangsungan lembaga pendidikan yang dikelolanya.

Baca Juga:  65 Warga Sinuruik Terima Sertifikat Tanah, Program Redistribusi Dorong Kepastian Hukum dan Usaha Rakyat

“Ini adalah modal awal yang baik bagi kami sebagai pengolah pesantren untuk mendapatkan izin operasional. Karena, yang memberikan izin mensyaratkan harus ada legalitas sertifikat tanah yayasan atau tanah pesantren,” terang Ahmad Zaini Ismail.

Selain menyerahkan sertifikat, dalam kesempatan ini Menteri ATR/Kepala BPN juga meresmikan Masjid Nurul Ikhlas yang dibangun oleh keluarga besar ATR/BPN Sulawesi Tengah. Kehadiran masjid ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai pusat kegiatan ibadah dan sosial keagamaan bagi pegawai dan masyarakat sekitar.

Dalam rangkaian kegiatan di Kota Palu ini, Menteri Nusron juga memberikan pembinaan terhadap jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah. Hadir mendampingi Menteri Nusron pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.