Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

PTSL Terintegrasi ILASPP 2026 Mulai Disosialisasikan, Warga Nagari Desa Baru Barat Diajak Wujudkan Tertib Pertanahan

×

PTSL Terintegrasi ILASPP 2026 Mulai Disosialisasikan, Warga Nagari Desa Baru Barat Diajak Wujudkan Tertib Pertanahan

Sebarkan artikel ini
Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat memberikan sosialisasi Program PTSL Terintegrasi ILASPP Tahun 2026 kepada masyarakat Nagari Desa Baru Barat, Kecamatan Ranah Batahan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tahapan pendaftaran tanah serta pentingnya pemasangan tanda batas dan kelengkapan dokumen sebagai syarat penerbitan sertifikat.
Singkatnya Gini...
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat menggelar sosialisasi Program PTSL Terintegrasi ILASPP Tahun 2026 di Nagari Desa Baru Barat untuk mendorong percepatan pendaftaran tanah.
  • Keberhasilan program dan kelancaran penerbitan sertipikat dinilai sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dalam melengkapi dokumen administrasi dan memasang tanda batas tanah.
  • Program ini bertujuan menghadirkan kepastian hukum kepemilikan tanah, meminimalkan potensi sengketa, serta meningkatkan nilai tambah ekonomi dan akses pembiayaan bagi masyarakat.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus mendorong percepatan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi ILASPP Tahun 2026 melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Kali ini, sosialisasi dilaksanakan di Nagari Desa Baru Barat, Kecamatan Ranah Batahan, Selasa (30/6/2026), sebagai langkah awal untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai tahapan pelaksanaan program sekaligus mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam proses pendaftaran tanah.

Program PTSL Terintegrasi ILASPP merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh sertifikat tanah yang memiliki kekuatan hukum sehingga mampu memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Sosialisasi dipimpin oleh Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat serta dihadiri perangkat nagari, tokoh masyarakat, dan warga calon peserta PTSL. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan penjelasan mengenai tujuan dan manfaat program, persyaratan administrasi, tahapan pengumpulan data fisik dan data yuridis, proses pengukuran bidang tanah, hingga pentingnya pemasangan tanda batas sebelum pelaksanaan pengukuran.

Baca Juga:  Layanan Tetap Berjalan, Warga Manfaatkan Libur Tahun Baru untuk Migrasi Sertifikat ke Digital

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Benny Syofyan, mengatakan keberhasilan pelaksanaan PTSL sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dalam melengkapi persyaratan dan memastikan batas bidang tanah telah disepakati bersama para pemilik tanah yang berbatasan.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin memastikan masyarakat memahami seluruh tahapan PTSL sejak awal. Jika dokumen telah lengkap dan tanda batas telah dipasang dengan benar, proses pengukuran maupun penerbitan sertifikat akan berjalan lebih lancar, cepat, dan meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Untuk memperkuat pemahaman masyarakat, kegiatan juga menghadirkan narasumber dari Tim Teknis Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Ihsan Pakaya. Dalam pemaparannya, masyarakat diberikan penjelasan mengenai proses pengukuran, pemetaan bidang tanah, serta pentingnya keterbukaan informasi dan kerja sama masyarakat selama pelaksanaan PTSL berlangsung.

Benny menambahkan bahwa sertifikat tanah bukan hanya menjadi bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi karena dapat dimanfaatkan sebagai aset yang memiliki nilai tambah serta membuka peluang akses pembiayaan bagi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Kedai Kinala Khas Sambel Karuhun Hadir di Padang

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berharap masyarakat Nagari Desa Baru Barat semakin memahami pentingnya mendaftarkan tanah yang dimiliki serta mendukung seluruh tahapan Program PTSL Terintegrasi ILASPP Tahun 2026. Dengan semakin banyak bidang tanah yang terdaftar, diharapkan tercipta kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.