Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Metropolitan

Menaker Yassierli Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

×

Menaker Yassierli Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli saat konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta
Singkatnya Gini...
  • Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan guna memperkuat ketahanan energi nasional.
  • Pelaksanaan WFH tersebut wajib menjamin hak-hak pekerja secara penuh, termasuk pembayaran upah dan ketentuan cuti tahunan, dengan tetap memastikan produktivitas serta kualitas layanan perusahaan terjaga secara optimal.
  • Kebijakan ini dikecualikan bagi sektor-sektor strategis yang memerlukan kehadiran fisik dan disertai imbauan bagi perusahaan untuk melakukan efisiensi pemanfaatan energi melalui inovasi teknologi serta kebijakan operasional yang terukur.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Jakarta, Khazminang.id — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Dalam keterangan pers Kementerian Ketenagakerjaan yang diterima Khazminang.id, Rabu malam (1/4/2026) dijelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dijelaskan, konferensi pers yang digelar di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026) itu, turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor serta perwakilan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dari unsur pengusaha dan pekerja.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.

Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. 

Baca Juga:  Putusan MK Soal Polisi Aktif, FWK Desak Pemerintah Segera Eksekusi

Dikatakan, pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Namun demikian, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi. (rel/*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Headline

Fadli Pangestu*   Menko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono sebelum Idul Fitri 1446 H., mengeluar pernyataan, harga tiket…