Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias Serahkan LKPD Tahun 2025 ke BPK

×

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias Serahkan LKPD Tahun 2025 ke BPK

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, SH menyerahkan LKPD Tahun 2025 kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, diterima langsung Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Barat I, Roni Altur
Singkatnya Gini...
  • Wali Kota Bukittinggi secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
  • Penyusunan LKPD tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengonsolidasikan seluruh laporan keuangan SKPD berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.
  • BPK RI mengapresiasi sinergi serta tindak lanjut rekomendasi oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dan akan melanjutkan proses pemeriksaan terinci selama 60 hari ke depan.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Bukittinggi, khazminang.id- Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, SH secara resmi serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, Jumat (27/3/2026) di Aula Kantor BPK, Kota Padang. LKPD tahun 2025 tersebut diterima langsung Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Barat I, Roni Altur.

Disampaikan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, penyerahan laporan keuangan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengamanatkan kepala daerah menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Laporan keuangan diserahkan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Laporan yang disampaikan juga merupakan konsolidasi dari seluruh laporan keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi dan telah disajikan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Barat, melalui Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Barat II, Nelson Humiras Halomoan Siregar S.E., M.Acc., AK., CFE, CA., ACPA, ERMCP, CSFA, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi yang telah menindaklanjuti rekomendasi BPK. Nelson Siregar juga mengucapkan terima kasih atas jalinan komunikasi yang baik serta sinergi positif antara BPK dan Pemerintah Daerah selama proses pemeriksaan interim.

Baca Juga:  Negara Ambil Alih 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan, Izin Puluhan Perusahaan Dicabut

“Kami mengapresiasi tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, serta berterima kasih atas komunikasi dan sinergi yang telah terjalin dengan baik selama pemeriksaan interim. Kami juga berharap dukungan Pemerintah Daerah pada pemeriksaan terinci agar dapat berjalan tepat waktu,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, BPK juga serahkan surat tugas tim pemeriksa, kepada Wali Kota Bukittinggi, Wali Kota Pariaman dan Bupati Pesisir Selatan untuk pelaksanaan pemeriksaan terinci atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang akan berlangsung selama 60 hari.

Diketahui pada saat Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, SH menyerahkan LKPD Tahun 2025 ada dua Pemerintah Daerah yang juga menyerahkan LKPD, yaitu Kota Pariaman dan Kabupaten Pesisir Selatan. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.