Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Hukum

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Mantan Pegawai Kantor Camat IV Nagari Bayang Utara Ditangkap Polisi

×

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Mantan Pegawai Kantor Camat IV Nagari Bayang Utara Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka "REP", terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu
Singkatnya Gini...
  • Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan meringkus seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial REP (45) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Nagari Pasar Baru.
  • Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat paket sabu, timbangan digital, alat isap modifikasi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
  • Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Painan, Khazminang.id – Diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu, seorang mantan pegawai negeri sipil (PNS)  di Kantor Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan berinisial “REP” (45) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres setempat, Jum’at dinihari sekitar pukul 00.15 WIB (27/3/2026).

Kasatnarkoba Polres Pessel AKP Hardi Yasmar kepada Khazminang.id mengungkapkan, tersangka yang merupakan warga Pasar Baru Kecamatan Bayang itu adalah mantan PNS di Kantor Kecamatan IV Nagari Bayang Utara. 

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Ia ditangkap di Nagari Pasar Baru, saat berada di tepi jalan ketika duduk di atas sepeda motor miliknya,” ungkap AKP Hardi Yasmar.

Dikatakan, penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, kata dia, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga paket sedang dan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening.

Selain itu, turut disita tiga sedotan yang telah dimodifikasi menjadi sendok sabu, satu pack plastik klip bening, serta satu unit timbangan digital.

Baca Juga:  Polres dan Pemkab Pesisir Selatan Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal I di Kenagarian Painan Timur

Kemudian, petugas juga menyita satu unit handphone merek Vivo warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaan tersangka,” jelasnya.

Hardi menyampaikan atas perbuatanya tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2029 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(Milhendra Wandi)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.