Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Dari Rakor dengan Itjen Kemdagri, TKD Tidak Dipotong, Pemprov Sumbar Dapat Tambahan Rp1,65 Triliun

×

Dari Rakor dengan Itjen Kemdagri, TKD Tidak Dipotong, Pemprov Sumbar Dapat Tambahan Rp1,65 Triliun

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Kementerian Dalam Negeri menetapkan alokasi dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) tahun 2026 untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat setara dengan tahun 2025, dengan total tambahan mencapai Rp10,6 triliun.
  • Anggaran tersebut diprioritaskan untuk mendukung pemulihan infrastruktur serta optimalisasi pelayanan publik di berbagai wilayah Pulau Sumatera yang terdampak bencana alam.
  • Pemerintah daerah diinstruksikan untuk memperkuat tata kelola anggaran melalui pendampingan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran penggunaan dana.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazminang.id – Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) RI, Bachri Bakri menjelaskan, alokasi dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) tahun 2026 untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, tidak mengalami pemotongan dan dikembalikan setara dengan besaran TKD tahun 2025.

Sehingga total tambahan TKD untuk ketiga daerah tersebut mencapai sekitar Rp10,6 triliun, dengan rincian Sumatera Barat sebesar Rp1,65 triliun, Sumatera Utara sebesar Rp6,35 triliun, dan Aceh sebesar Rp2,63 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Pengembalian TKD ini diharapkan dapat mendukung pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah terdampak bencana di Pulau Sumatera, terutama yang belum berfungsi optimal,” ucap Bachri Bakri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Anggaran TKD antara Tim Inspektorat Jenderal Kemdagri dengan Pemprov serta Pemko/Pemkab se-Sumatera Barat, di Auditorium Gubernuran, Kamis (26/3/2026).

Untuk memastikan pemanfaatan anggaran berjalan sesuai ketentuan, pemerintah daerah diminta melakukan pemetaan kebutuhan secara tepat serta menyiapkan langkah mitigasi yang terukur.

Baca Juga:  Warga Terdampak Bencana di Sumbar Bakal Direlokasi ke Tanah Negara dan BUMN

Selain itu, kepala daerah juga diminta menginstruksikan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pendampingan dan pengawasan berbasis risiko terhadap penggunaan anggaran TKD, mulai dari proses penganggaran, penatausahaan, hingga akuntansi dan pelaporan.

Sementara Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menyampaikan, pentingnya penguatan tata kelola anggaran daerah yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran dalam pemanfaatan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD), khususnya untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana.

“Rakor ini sangat strategis untuk menyamakan persepsi antar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam mengelola tambahan dana transfer dari pusat. Forum ini juga menjadi pedoman dalam pelaksanaan pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026,” terang Mahyeldi. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.