Painan, Khazminang.id – Tiga orang tersangka dugaan kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang di Pasar Surantih Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan resmi ditahan Satreskrim Polres setempat, Senin (16/3/2026).
Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial EP dan DAB, yang merupakan warga Pasar Surantih, serta YS, warga Lansano, Kenagarian Lansano Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP M. Yogie Biantoro menyebutkan, sebelumnya tiga orang tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 10 Februari melalui gelar perkara di ruang gelar Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan.
Penetapan status tersangka tersebut, tukuknya, dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan, dari perkara tersebut.
“Setelah menjalani tahapan dari proses penanganan perkara ini, akhirnya kami melakukan penahanan kepada tiga orang tersangka ini pada Senin 16 Maret 2026 dan sudah berada di sel rumah tahanan polres pessel,” terang Yogi kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (18/3/2026).
Yogie menerangkan, kasus ini bermula dari laporan korban terkait dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap barang yang terjadi pada Sabtu 13 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB di Pasar Surantih, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Pesisir Selatan.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/134/X/2025/SPKT/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumbar, tanggal 6 Oktober 2025. Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat hukuman sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 (satu) KUHP dan pasal 262 ayat 1 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana Baru.
“Ini sudah melalui mekanisme sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, selanjutnya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut terhadap perkara ini,” pungkas Yogie. (Milhendra Wandi)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






