Padang, Khazminang.id – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Verry Mulyadi menggelar sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah kepada masyarakat Lubuk Kilangan di Pondok Putih Padayo Agro Lubuk Kilangan, Sabtu (14/3/2026)
Ratusan masyarakat menghadiri kegiatan sosialisasi yang membahas pentingnya pengelolaan dan pengaturan pemanfaatan air tanah di daerah tersebut.
Verry Mulyadi mengatakan, kegiatan sosialisasi ini penting dilakukan karena wilayah Lubuk Kilangan memiliki potensi sumber air yang cukup besar.
“Sosialisasi ini sangat penting dilakukan karena daerah kita adalah daerah yang tinggi dan memiliki banyak sumber air,” katanya.
Ia menyebutkan potensi sumber air yang melimpah harus dibarengi dengan pengelolaan dan pengaturan yang baik agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Namun pengelolaan dan pengaturannya masih banyak yang kurang sehingga perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya pemahaman masyarakat terhadap aturan pengelolaan air tanah menjadi kunci agar pemanfaatan sumber daya air tetap terjaga.
Kepala Bidang Air Tanah dan Geologi Dinas ESDM Sumbar Inzuddin menjelaskan air tanah merupakan sumber daya alam yang harus dimanfaatkan secara bijak oleh masyarakat.
“Air tanah merupakan karunia Tuhan yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat,” ungkapnya.
Ia menegaskan keberadaan air tanah tidak tidak terbatas sehingga diperlukan pengaturan yang jelas melalui berbagai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Inzuddin mengatakan pengaturan tersebut tidak hanya terdapat dalam Perda tetapi juga diatur dalam undang-undang serta peraturan Menteri ESDM tentang pengelolaan air tanah.
Ia juga menjelaskan air tanah merupakan sumber daya yang dikuasai oleh negara sehingga pemanfaatannya memerlukan izin serta kewajiban pembayaran pajak air tanah untuk kegiatan tertentu.
Namun ia menambahkan tidak semua pemanfaat air tanah dikenakan pajak karena hanya penggunaan yang bersifat komersial yang wajib membayar pajak.
Penggunaan air tanah untuk kebutuhan rumah tangga, masjid, dan kebutuhan dasar masyarakat tidak dikenakan pajak oleh pemerintah.
Verry Mulyadi berharap melalui sosialisasi tersebut masyarakat semakin memahami aturan terkait pemanfaatan air tanah di daerahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga sumber air agar tetap berkelanjutan dan dapat dimanfaatkan untuk generasi mendatang.
“Sumber air yang kita miliki harus dijaga bersama agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






