Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Mudik Lebaran 2026, Pemprov Sumbar Terapkan One Way Berbasis Waktu

×

Mudik Lebaran 2026, Pemprov Sumbar Terapkan One Way Berbasis Waktu

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menerbitkan regulasi pengaturan lalu lintas melalui pembatasan operasional angkutan barang dan rekayasa jalan guna mengantisipasi kemacetan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.
  • Pembatasan operasional kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih diberlakukan mulai 13 hingga 29 Maret 2026 pada dua ruas jalan utama penghubung Provinsi Jambi dan Riau, kecuali bagi armada pengangkut logistik vital dan kebutuhan pokok.
  • Otoritas terkait menerapkan sistem satu arah (one way) berbasis waktu di jalur Lembah Anai serta membuka akses 24 jam bagi kendaraan ringan dan sepeda motor mulai H-10 hingga H+10 Lebaran.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazminang.id — Untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas selama mudik Lebaran, Pemprov Sumbar mengeluarkan Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor. 550/86/DISHUB-SB/III/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Dedy Diantolani menjelaskan, salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembatasan operasional angkutan barang yang akan berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Pembatasan tersebut diberlakukan pada dua ruas jalan utama, yakni jalur Padang–Solok–Kiliran Jao–batas Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya serta jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi–batas Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota, termasuk arah sebaliknya,” terang Dedy.

Menurutnya, pembatasan operasional tersebut berlaku bagi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta kendaraan pengangkut CPO, hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta kendaraan pengangkut kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga:  BMKG Ingatkan Potensi Bencana Meningkat di Sumbar, Masyarakat Agar Lebih Waspada

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) berbasis waktu pada jalur Padang–Padang Panjang, tepatnya di kawasan Lembah Anai.

Pemberlakuan sistem satu arah ini akan dibagi berdasarkan waktu. Pukul 10.00 sampai 14.00 WIB diberlakukan arus satu arah dari Padang menuju Padang Panjang, kemudian pukul 14.00 sampai 18.00 WIB diberlakukan arus satu arah dari Padang Panjang menuju Padang.

“Pada setiap pergantian waktu akan diterapkan clearance time atau waktu steril untuk memastikan ruas jalan benar-benar kosong sebelum arus berikutnya dibuka,” jelas Dedy.

Ia menambahkan, selama masa Angkutan Lebaran 2026 jalur Lembah Anai juga akan dibuka selama 24 jam mulai H-10 hingga H+10 Lebaran dan diperuntukkan bagi kendaraan ringan roda empat serta sepeda motor.

Pemerintah Provinsi Sumbar mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh pengaturan lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi kelancaran perjalanan selama masa mudik dan arus balik Lebaran. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Baca Juga:  PMI Sumbar Jalin Kerjasama dengan BSM Malaysia