Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

ATR/BPN Pasaman Barat Ingatkan Pentingnya Plotting Tanah Sebelum Roya dan Transaksi

×

ATR/BPN Pasaman Barat Ingatkan Pentingnya Plotting Tanah Sebelum Roya dan Transaksi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi plotting, penempatan bidang tanah secara akurat ke dalam peta digital berdasarkan data ukuran pada sertifikat atau hasil pengukuran di lapangan.
Singkatnya Gini...
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mewajibkan masyarakat melakukan pemetaan digital (plotting) bidang tanah sebagai prasyarat utama sebelum mengajukan berbagai layanan administrasi pertanahan.
  • Proses plotting berfungsi untuk memastikan akurasi letak dan batas tanah pada peta digital Kementerian ATR/BPN guna mencegah potensi tumpang tindih lahan serta sengketa di masa depan.
  • Kewajiban ini mengacu pada regulasi pendaftaran tanah nasional yang bertujuan menjamin kepastian hukum, perlindungan aset, serta meningkatkan transparansi dan kecepatan layanan bagi pemilik tanah.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mengingatkan masyarakat untuk memastikan bidang tanah telah terpetakan (plotting) dalam sistem digital sebelum mengajukan layanan seperti roya, jual beli, pewarisan, pemecahan, maupun penggabungan bidang tanah.

Istilah plotting mungkin masih terdengar asing bagi sebagian warga. Padahal, proses ini merupakan tahapan krusial dalam sistem pertanahan modern.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Plotting adalah penempatan bidang tanah secara akurat ke dalam peta digital berdasarkan data ukuran pada sertifikat atau hasil pengukuran di lapangan. Proses ini wajib dilakukan apabila suatu bidang tanah belum terdaftar dalam peta digital Kementerian ATR/BPN.

Plh. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Ronal Arifin menjelaskan, banyak permohonan layanan terpaksa ditunda karena bidang tanah belum terpetakan secara digital.

“Jika belum terdaftar di peta digital Kementerian ATR/BPN, tentu harus dilakukan plotting terlebih dahulu agar proses layanan bisa dilanjutkan dengan aman dan tertib,” ujar Ronal, Kamis (27/2/2026).

Baca Juga:  Untuk Efektivitas dan Efisiensi, BRI BO Padang Bantu Kelola Keuangan Disdikbud Padang

Plotting memiliki sejumlah manfaat penting. Pertama, memastikan letak dan batas tanah tercatat secara akurat. Kedua, mencegah potensi tumpang tindih dengan bidang lain yang bisa memicu sengketa. Ketiga, memperlancar berbagai layanan pertanahan, termasuk roya dan transaksi jual beli. Keempat, memastikan kesesuaian pemanfaatan tanah dengan tata ruang dan perizinan.

Secara regulatif, kewajiban pemetaan bidang tanah merupakan bagian dari penyelenggaraan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya akurasi data fisik dan data yuridis dalam sistem administrasi pertanahan nasional.

Untuk melakukan plotting, masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan dengan membawa sertifikat asli dan identitas diri. Dengan bidang tanah yang telah terdaftar dalam peta digital, proses layanan seperti roya dan jual beli dapat berjalan lebih cepat, transparan, serta meminimalkan kendala administratif.

ATR/BPN Pasaman Barat berharap masyarakat semakin memahami pentingnya plotting sebagai langkah awal dalam memastikan kepastian hukum dan perlindungan atas aset tanah. (rel)

Baca Juga:  Menteri Nusron Setujui Pencabutan HGU 85 Ribu Hektare di Lahan Kemenhan, Aset Negara Diselamatkan

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.