Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pengurusan alih waris sertifikat tanah. Langkah ini dinilai penting guna memastikan kepastian hukum atas hak kepemilikan sekaligus mencegah potensi sengketa keluarga di masa mendatang.
Peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun tata cara teknis pelayanan dan kelengkapan dokumen diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif. Ia menjadi bukti legal kepemilikan sekaligus aset berharga yang kerap diwariskan lintas generasi. Namun, di lapangan masih banyak ditemukan kasus tanah yang telah dibagi secara kekeluargaan tanpa pembaruan data kepemilikan pada sertifikat.
Petugas loket Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Feli Septariani, menjelaskan bahwa proses alih waris dapat dilakukan dengan mendatangi langsung loket pelayanan.
“Pemohon dapat mengambil formulir di loket pelayanan dan melengkapi identitas diri serta dokumen pendukung lainnya,” ujarnya, Rabu (26/2).
Ia menambahkan, dokumen yang wajib dilampirkan antara lain surat keterangan kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Untuk sertifikat berbentuk analog, akan dilakukan pengecekan validasi serta plotting terlebih dahulu. Sementara untuk sertifikat elektronik, proses dapat langsung dilanjutkan ke tahap alih media sesuai prosedur.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Hamdani, turut menekankan pentingnya pengurusan segera setelah pemegang hak meninggal dunia.
“Apabila pemegang hak meninggal dunia dan ahli warisnya juga meninggal sebelum dilakukan peralihan, proses administrasi akan menjadi lebih kompleks. Karena itu, pengurusan sebaiknya dilakukan sedini mungkin. Selain lebih sederhana, dari sisi biaya juga lebih efisien,” jelasnya.
Sebagai bagian dari peningkatan layanan, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang memuat informasi layanan pertanahan, termasuk persyaratan dan alur pengurusan peralihan hak.
Melalui edukasi ini, ATR/BPN Pasaman Barat berharap masyarakat semakin sadar pentingnya tertib administrasi pertanahan demi menjaga hak dan menghindari konflik di kemudian hari. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






