Padang, Khazminang.id– Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat (ATR/BPN Sumbar) mempercepat langkah penyelesaian bidang tanah yang terindikasi berada di dalam kawasan hutan. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat atas tanah yang selama ini berpotensi terdampak tumpang tindih data.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Ekspose Akhir Tindak Lanjut Penyelesaian Bidang-Bidang Tanah Terindikasi Masuk Kawasan Hutan yang digelar secara daring, Rabu (25/2/2026). Kegiatan ini diikuti seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sumatera Barat, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat.
Sinkronisasi data dilakukan bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan guna memastikan kesesuaian antara data pertanahan dan peta kawasan hutan. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih informasi yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Sumbar, Muhammad Syahril, menegaskan pentingnya pembaruan dan kelengkapan data oleh seluruh Kantor Pertanahan. Menurutnya, kejelasan tahun penerbitan hak, status bidang tanah, serta riwayat administrasi menjadi faktor penentu dalam menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Desrizal, mengingatkan agar seluruh satuan kerja mengikuti klasifikasi dan kategori bidang tanah sesuai acuan yang telah ditetapkan oleh BPKH Wilayah I Medan, sehingga proses verifikasi berjalan seragam.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, menekankan bahwa validitas data merupakan fondasi utama dalam memberikan informasi kepada publik maupun instansi terkait.
“Data yang akurat akan mempercepat penyelesaian persoalan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan,” ujarnya.
Melalui penguatan koordinasi dan sinkronisasi lintas sektor ini, ATR/BPN Sumbar berharap penyelesaian bidang tanah terindikasi kawasan hutan dapat dilakukan secara lebih sistematis, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian hukum yang jelas atas tanahnya tanpa menimbulkan konflik tata ruang maupun kehutanan. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






