Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
HeadlineHukum

41 Perusahaan Sawit di Sumbar Tunggak Pajak Air Permukaan Rp114,1 Miliar

×

41 Perusahaan Sawit di Sumbar Tunggak Pajak Air Permukaan Rp114,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Sistem pengairan di kebun sawit
Singkatnya Gini...
  • Sebanyak 41 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Barat menunggak Pajak Air Permukaan (PAP) dengan total nilai mencapai Rp114,1 miliar.
  • Penetapan nilai tunggakan menggunakan sistem official assessment berdasarkan data resmi hasil pengukuran volume air dari Dinas SDABK Sumbar.
  • Pemprov Sumbar bersiap mengambil langkah penegakan hukum, mulai dari penerbitan Surat Paksa, pemblokiran rekening operasional, hingga penyitaan aset bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazanah — Sebanyak 41 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Barat (Sumbar) tercatat menunggak Pajak Air Permukaan (PAP) dengan total mencapai Rp114,1 miliar. Pemerintah Provinsi Sumbar memastikan akan mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Al Amin, mengatakan puluhan perusahaan yang menunggak PAP tersebut tersebar di enam kabupaten. Rinciannya, 18 perusahaan berada di Pasaman Barat, tujuh perusahaan di Dharmasraya, tujuh perusahaan di Solok Selatan, lima perusahaan di Pesisir Selatan, serta masing-masing dua perusahaan di Agam dan Sijunjung.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Jadi sampai sekarang mereka belum mau bayar pajaknya dan kami telah mengirimkan surat teguran pertama. Hasilnya sampai sekarang baru tiga perusahaan yang telah membayarkan pajaknya, sisanya menolak dengan berbagai alasan,” kata Al Amin, Selasa (11/8/2026).

Rapat untuk mengenjot tagihan pajak air permukaan di Pemprov Sumbar

Besarnya nilai tunggakan tersebut menjadi perhatian Pemprov Sumbar karena PAP merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:  Forum Wartawan Kebangsaan Desak Revisi UU Pers: Perlindungan Wartawan Dinilai Lemah

Bapenda menegaskan, kewajiban PAP bagi perusahaan telah disosialisasikan sejak Januari 2026. Sosialisasi diawali kepada perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat dan kemudian dilanjutkan ke daerah lainnya.

Ketetapan Berdasarkan Pengukuran Lapangan

Al Amin menjelaskan pemungutan PAP menggunakan sistem official assessment. Dengan mekanisme tersebut, besaran pajak ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan data resmi hasil pengukuran pemanfaatan air di lapangan.

Data volume air yang menjadi dasar penghitungan diperoleh dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Sumbar.

“Urusan teknis pengukuran volume air adalah domain Dinas SDABK dan datanya telah diserahkan secara resmi dan sah. Bapenda bertugas menetapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan memerintahkan pemungutannya ke kas daerah,” ujarnya.

Menurut Bapenda, pelaksanaan pemungutan PAP mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah Sumbar Nomor 8 Tahun 2023, serta Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 1 Tahun 2025.

Baca Juga:  Kini Sudah Ada Arena Playground Gratis untuk Anak Bermain di Dalas Swalayan

Wajib pajak diberikan waktu 30 hari untuk memenuhi kewajiban pembayaran atau mengajukan keberatan secara formal apabila memiliki bukti pembanding yang sah.

Bapenda mengingatkan perusahaan agar menggunakan mekanisme keberatan yang tersedia apabila terdapat perbedaan atau persoalan terhadap ketetapan pajak, bukan dengan mengabaikan kewajiban pembayaran.

Penagihan Masuk Tahap Penegakan Hukum

Untuk perusahaan yang tetap tidak memenuhi kewajiban setelah jatuh tempo, Bapenda Sumbar menyiapkan tahapan penagihan sesuai ketentuan.

Tahapan tersebut diawali dengan penerbitan Surat Teguran tujuh hari setelah jatuh tempo. Apabila tunggakan belum dilunasi dalam waktu 21 hari, penagihan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Paksa.

Bapenda menyatakan Surat Paksa memiliki kekuatan hukum eksekutorial sesuai ketentuan penagihan pajak dengan surat paksa.

Jika setelah 2 x 24 jam sejak Surat Paksa diterbitkan utang pajak belum diselesaikan, Juru Sita Pajak Daerah (JSPD) dapat melanjutkan tindakan penagihan sesuai kewenangannya, termasuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).

Tindakan penagihan selanjutnya dapat berupa pemblokiran rekening operasional, penyitaan aset bergerak maupun tidak bergerak, hingga pelelangan aset dan langkah hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Jawab Tantangan Andre Rosiade soal 'Tuan Takur', Fadly Amran: Tegas Wajib, Zalim Jangan!

Al Amin menegaskan penegakan kewajiban PAP bukan semata-mata untuk mengejar penerimaan pajak, tetapi juga memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemprov Sumbar berharap perusahaan segera menyelesaikan tunggakan atau menggunakan mekanisme keberatan yang tersedia apabila memiliki dasar hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar dari sektor pajak daerah.(Eko)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.