Banda Aceh, Khazanah — Pemerintah Kota Bukittinggi bersama tokoh adat Kurai V Jorong mengunjungi Majelis Adat Aceh (MAA) di Banda Aceh, Senin (19/10/2026), untuk mempelajari penguatan kelembagaan adat dan sinergi antara pemerintah daerah dengan pemangku adat.
Kunjungan studi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat eksistensi lembaga adat di Bukittinggi sekaligus menyiapkan landasan bagi penyusunan peraturan daerah tentang nagari.
Rombongan berjumlah 45 orang itu dipimpin Dt. Sati. Peserta terdiri atas unsur Datuak Pucuak Kurai V Jorong, pangka tuo nagari, pengurus Kerapatan Adat Kurai, serta pejabat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Pemerintahan, dan Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi.
Kedatangan rombongan disambut jajaran pimpinan dan pengurus MAA di Aula Meusapat Adat, Banda Aceh.
Dari penjelasan para tokoh adat Aceh, rombongan memahami bahwa keberhasilan menjaga adat dan budaya membutuhkan kerja sama antara pemerintah daerah, lembaga adat, tokoh masyarakat, dan generasi muda.
Di Banda Aceh, semangat kolaborasi tersebut juga diusung oleh Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah. Pemerintah kota melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses pembangunan, termasuk masyarakat gampong atau desa dan organisasi yang bergerak di bidang adat serta budaya.
Sinergi tersebut didukung kekhususan Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang memberikan kewenangan khusus dalam sejumlah bidang, termasuk pelaksanaan syariat Islam, adat istiadat, dan pendidikan.
MAA menjadi model
Salah satu praktik yang menjadi perhatian rombongan Bukittinggi adalah keberadaan Majelis Adat Aceh, baik di tingkat kota maupun gampong.
MAA Kota Banda Aceh menjalankan fungsi pembinaan, pelatihan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan adat istiadat serta budaya yang berkembang di masyarakat. Lembaga tersebut juga memberikan rekomendasi kepada wali kota sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan di bidang adat dan budaya.
Keberadaan MAA Kota Banda Aceh diperkuat melalui Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kota Banda Aceh.
Di tingkat gampong, pembinaan adat dilakukan melalui MAA Gampong dengan dukungan perangkat pemerintah dan lembaga masyarakat, termasuk Tuha Peut yang berperan dalam permusyawaratan gampong.
Melalui kelembagaan tersebut, pembinaan adat dapat dilaksanakan lebih dekat dengan masyarakat. Berbagai kegiatan dan praktik adat diinventarisasi agar tetap sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam tanpa menghilangkan tradisi yang masih dapat dilestarikan.
Apabila ditemukan praktik adat yang perlu disesuaikan, pendekatan melalui pelatihan dan pemberian solusi menjadi langkah yang diutamakan.
Pembinaan dan pemberdayaan adat di Aceh juga dilakukan melalui koordinasi antara MAA Aceh dan MAA di 23 kabupaten/kota. Koordinasi tersebut mencakup musyawarah besar dan berbagai kegiatan untuk membahas persoalan adat, mengevaluasi program yang berjalan, serta menyusun rencana kegiatan berikutnya.
Melalui mekanisme itu, pembagian tugas dan kewenangan antara MAA Aceh dan MAA kabupaten/kota dapat diselaraskan sehingga program pembinaan adat lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di setiap daerah.
Pola kelembagaan tersebut menjadi salah satu bahan pembelajaran bagi Kota Bukittinggi dalam membangun sistem pembinaan adat yang terkoordinasi dan berkelanjutan. Harapannya, penguatan kelembagaan dapat membantu menjaga keberlangsungan adat dan budaya lokal sekaligus menjawab tantangan pelestarian tradisi di tengah perubahan masyarakat. (Iwin SB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.




