Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Tim Kantah Pasaman Barat Turun ke Koto Baru, Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar

×

Tim Kantah Pasaman Barat Turun ke Koto Baru, Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar

Sebarkan artikel ini
Tim Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melakukan peninjauan dan verifikasi kondisi objek tanah di Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo. Kegiatan dilakukan untuk mencocokkan kondisi fisik dan pemanfaatan tanah dengan data pertanahan sebagai bahan evaluasi penanganan lebih lanjut.
Singkatnya Gini...
  • Tim Inventarisasi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat meninjau langsung objek hak atas tanah yang terindikasi terlantar di Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.
  • Pemeriksaan lapangan difokuskan pada pencocokan data administrasi yuridis dengan kondisi faktual terkait penguasaan, pemanfaatan, dan tanda batas tanah.
  • Inventarisasi ini merupakan bagian dari penertiban berbasis Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 guna mengoptimalkan pemanfaatan tanah dan menjamin kepastian hukum.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui Tim Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar melakukan peninjauan lapangan terhadap objek hak atas tanah di Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (26/6/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi aktual dan pemanfaatan tanah berdasarkan fakta di lapangan.

Peninjauan menjadi bagian dari tahapan inventarisasi untuk menghimpun data dan informasi faktual mengenai objek tanah. Tim tidak hanya mencermati keberadaan dan letak bidang tanah, tetapi juga memeriksa tanda batas, penguasaan, serta bentuk pemanfaatan tanah yang berada di lokasi.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Hamdani, bersama jajaran tim. Pemeriksaan lapangan dilakukan dengan mencocokkan data yang tersedia dengan kondisi fisik objek tanah sehingga informasi yang diperoleh dapat menjadi bahan verifikasi dan evaluasi secara lebih objektif.

Hamdani mengatakan inventarisasi lapangan diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai pemanfaatan tanah yang telah diberikan hak. Menurutnya, pemeriksaan secara langsung menjadi bagian penting untuk memastikan data administrasi dan kondisi faktual di lapangan dapat diketahui secara jelas.

Baca Juga:  BNNP Sumbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 7 Kg

“Peninjauan lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi dan pemanfaatan tanah sesuai dengan data serta peruntukannya. Data yang diperoleh akan menjadi bahan dalam proses verifikasi dan menentukan langkah penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam prosesnya, tim mencermati kesesuaian antara data yuridis dan kondisi fisik tanah. Pemeriksaan tersebut mencakup penggunaan dan penguasaan tanah serta kondisi tanda batas di lapangan. Informasi yang dihimpun selanjutnya menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam proses inventarisasi tanah yang terindikasi terlantar.

Inventarisasi tanah terindikasi terlantar merupakan salah satu bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah yang telah diberikan hak. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari penertiban dan penanganan tanah terlantar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Hamdani menambahkan, proses inventarisasi harus dilakukan secara cermat agar setiap informasi yang menjadi dasar penanganan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, verifikasi langsung di lapangan menjadi penting sebelum menentukan tindak lanjut terhadap objek tanah yang bersangkutan.

Baca Juga:  Wawako Bukittinggi Ibnu Asis Hadiri Peresmian Poliklinik Eksekutif, Kemoterapi, dan VVIP RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi

“Prinsipnya, seluruh tahapan harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan data. Kami melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar hasil inventarisasi dapat menjadi dasar yang kuat untuk proses selanjutnya,” katanya.

Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus berupaya memperkuat pengendalian dan penataan pemanfaatan tanah. Inventarisasi diharapkan dapat mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah yang optimal, sesuai peruntukan, serta tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kepentingan pembangunan yang berkelanjutan. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.