Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui Tim Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar melakukan peninjauan lapangan terhadap objek hak atas tanah di Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (26/6/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi aktual dan pemanfaatan tanah berdasarkan fakta di lapangan.
Peninjauan menjadi bagian dari tahapan inventarisasi untuk menghimpun data dan informasi faktual mengenai objek tanah. Tim tidak hanya mencermati keberadaan dan letak bidang tanah, tetapi juga memeriksa tanda batas, penguasaan, serta bentuk pemanfaatan tanah yang berada di lokasi.
Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Hamdani, bersama jajaran tim. Pemeriksaan lapangan dilakukan dengan mencocokkan data yang tersedia dengan kondisi fisik objek tanah sehingga informasi yang diperoleh dapat menjadi bahan verifikasi dan evaluasi secara lebih objektif.
Hamdani mengatakan inventarisasi lapangan diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai pemanfaatan tanah yang telah diberikan hak. Menurutnya, pemeriksaan secara langsung menjadi bagian penting untuk memastikan data administrasi dan kondisi faktual di lapangan dapat diketahui secara jelas.
“Peninjauan lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi dan pemanfaatan tanah sesuai dengan data serta peruntukannya. Data yang diperoleh akan menjadi bahan dalam proses verifikasi dan menentukan langkah penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam prosesnya, tim mencermati kesesuaian antara data yuridis dan kondisi fisik tanah. Pemeriksaan tersebut mencakup penggunaan dan penguasaan tanah serta kondisi tanda batas di lapangan. Informasi yang dihimpun selanjutnya menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam proses inventarisasi tanah yang terindikasi terlantar.
Inventarisasi tanah terindikasi terlantar merupakan salah satu bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah yang telah diberikan hak. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari penertiban dan penanganan tanah terlantar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Hamdani menambahkan, proses inventarisasi harus dilakukan secara cermat agar setiap informasi yang menjadi dasar penanganan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, verifikasi langsung di lapangan menjadi penting sebelum menentukan tindak lanjut terhadap objek tanah yang bersangkutan.
“Prinsipnya, seluruh tahapan harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan data. Kami melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar hasil inventarisasi dapat menjadi dasar yang kuat untuk proses selanjutnya,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus berupaya memperkuat pengendalian dan penataan pemanfaatan tanah. Inventarisasi diharapkan dapat mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah yang optimal, sesuai peruntukan, serta tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kepentingan pembangunan yang berkelanjutan. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






