Simpang Empat, Khazminang.id– Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pasaman Barat terus memperkuat pengembangan akses reform bagi masyarakat penerima Redistribusi Tanah. Upaya tersebut dilakukan agar kepastian hak atas tanah yang telah diperoleh masyarakat dapat diikuti dengan pemberdayaan ekonomi dan pemanfaatan aset secara produktif.
Komitmen itu diwujudkan melalui kegiatan Koordinasi Pengembangan Akses Reform GTRA Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2026 di Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kamis (27/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti masyarakat penerima program Redistribusi Tanah Tahun 2025 di Nagari Sasak.
Koordinasi ini melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan serta Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Pasaman Barat. Kolaborasi lintas sektor tersebut diarahkan untuk memetakan kebutuhan sekaligus membuka peluang pemberdayaan yang sesuai dengan potensi masyarakat.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda, mengatakan pengembangan akses reform merupakan bagian penting dalam memastikan Reforma Agraria memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Pengembangan akses reform merupakan bagian penting dari Reforma Agraria. Setelah masyarakat mendapatkan kepastian hak melalui sertifikat, perlu ada upaya lanjutan agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan mampu mendukung peningkatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Habrianto, kepemilikan sertifikat merupakan salah satu tahapan dalam Reforma Agraria. Agar manfaatnya semakin dirasakan, masyarakat perlu mendapatkan pendampingan serta akses terhadap program pemberdayaan yang dapat membantu meningkatkan produktivitas dan nilai ekonomi aset yang dimiliki.
Salah satu tahapan yang dilakukan dalam pengembangan akses reform adalah pemetaan sosial. Melalui proses tersebut, kondisi masyarakat, potensi wilayah, kebutuhan usaha, serta berbagai kendala yang dihadapi penerima Redistribusi Tanah dapat diidentifikasi sebagai dasar dalam menentukan bentuk pendampingan yang tepat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat juga berperan sebagai penghubung antara masyarakat penerima manfaat dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dengan pola kolaborasi tersebut, kebutuhan masyarakat diharapkan dapat disinergikan dengan program pemerintah yang tersedia.
Koordinasi dengan Dinas Koperindag UKM menjadi salah satu bagian penting dalam upaya tersebut. Dukungan sektor koperasi, UMKM, perindustrian, dan perdagangan diharapkan dapat membuka peluang pengembangan usaha sesuai potensi dan kebutuhan masyarakat penerima Redistribusi Tanah.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan bahwa Dinas Koperindag UKM memiliki berbagai ruang program yang dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi serta ketersediaan anggaran. Pengalaman pendampingan terhadap kelompok usaha masyarakat, termasuk usaha kerupuk kembang loyang pada 2024/2025, menjadi salah satu contoh kolaborasi yang dapat dikembangkan lebih lanjut.
Peluang pengembangan usaha tersebut diharapkan tidak hanya memberikan tambahan pendapatan bagi masyarakat, tetapi juga mendorong terbentuknya kelompok usaha yang lebih kuat, memiliki kelembagaan yang baik, serta mampu mengembangkan produk sesuai potensi lokal.
Habrianto menegaskan, keberhasilan Reforma Agraria tidak cukup hanya diukur dari bertambahnya bidang tanah yang telah memiliki kepastian hak. Manfaat program juga perlu dilihat dari kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan tanah dan mengembangkan potensi ekonomi setelah memperoleh kepastian atas asetnya.
“Harapannya, masyarakat penerima Redistribusi Tanah tidak hanya memiliki sertifikat, tetapi juga mampu mengembangkan tanah dan potensi yang dimiliki untuk kegiatan yang produktif. Karena itu, sinergi dengan perangkat daerah menjadi penting dalam membuka akses pemberdayaan dan pengembangan usaha,” katanya.
Melalui koordinasi pengembangan akses reform tersebut, GTRA Kabupaten Pasaman Barat berupaya memperkuat keterhubungan antara penataan aset dan penataan akses. Masyarakat penerima Redistribusi Tanah di Nagari Sasak diharapkan dapat memperoleh pendampingan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan sehingga aset tanah yang dimiliki mampu memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Program tersebut sekaligus menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak berhenti pada pemberian kepastian hak atas tanah. Lebih jauh, Reforma Agraria diarahkan untuk membuka akses masyarakat terhadap pemberdayaan, pengembangan usaha, peningkatan produktivitas, serta peluang ekonomi yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






