Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal DPRD Bukittinggi Setujui Laporan Pansus LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2025

×

Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal DPRD Bukittinggi Setujui Laporan Pansus LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2025

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat GabuDPRD KOta Bukittinggi
Singkatnya Gini...
  • DPRD Kota Bukittinggi menggelar Rapat Gabungan Komisi untuk membahas dan mengevaluasi laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025.
  • Seluruh fraksi DPRD Kota Bukittinggi menyatakan setuju terhadap laporan Pansus LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna Internal, yang dilanjutkan dengan penyerahan dokumen rekomendasi secara resmi kepada pimpinan dewan.
  • Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menegaskan bahwa rekomendasi Pansus merupakan wujud fungsi pengawasan legislatif demi mendorong transparansi, akuntabilitas, dan sinergi dalam pembangunan daerah.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Bukittinggi, khazminang.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Gabungan Komisi, Senin (27/4/2026) di dalam gedung parlemen dengan agenda utama pembahasan laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025, serta hal-hal lain yang dianggap perlu.

Rapat berlangsung dinamis dengan berbagai masukan, tanggapan, serta penyempurnaan terhadap laporan Pansus yang sebelumnya telah melalui proses pembahasan mendalam. Fokus utama pembahasan mencakup evaluasi kinerja Pemerintah Daerah selama tahun anggaran 2025, termasuk capaian program, realisasi anggaran, serta rekomendasi strategis untuk perbaikan ke depan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Selanjutnya, DPRD Kota Bukittinggi melaksanakan Rapat Paripurna Internal dengan agenda persetujuan fraksi-fraksi terhadap laporan Pansus atas hasil pembahasan LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2025, serta agenda lain yang dipandang perlu. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir dan secara umum menyetujui laporan yang telah disusun oleh Pansus.

Laporan Pansus disampaikan oleh juru bicara masing-masing, yakni Ir. Hj. Rahmi Brisma, Andre Kresna Saputra, S.Sos, dan Zulkhairahmi, S.Ak. Penyampaian laporan dilakukan secara sistematis, mencakup catatan strategis, evaluasi kinerja, serta rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  UNP Menuju World Class University, Prof. Indrayuda, Ph.D. Berikan Kuliah Umum di APM Universiti Malaya

Sebagai bentuk resmi penyerahan, masing-masing juru bicara Pansus menyerahkan dokumen laporan kepada Ketua DPRD Kota Bukittinggi, yang turut didokumentasikan sebagai bagian dari arsip kegiatan dan transparansi kelembagaan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Pansus, pimpinan dan anggota DPRD, serta pihak terkait yang telah bekerja secara maksimal dalam membahas LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2025.

Syaiful Efendi menegaskan bahwa laporan Pansus ini merupakan wujud fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan jalannya pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dan peningkatan kinerja Pemerintah Kota Bukittinggi di masa mendatang.

Ketua DPRD juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pembangunan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel, pungkas Syaiful Efendi. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.