Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Penggantian Sertifikat Tanah Hilang Makin Terjamin, Pemohon Jalani Sumpah di Kantah Pasaman Barat

×

Penggantian Sertifikat Tanah Hilang Makin Terjamin, Pemohon Jalani Sumpah di Kantah Pasaman Barat

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat memimpin proses pengambilan sumpah terhadap pemohon penggantian sertipikat tanah hilang sebagai bagian dari tahapan pelayanan untuk menjamin kepastian hukum dan keabsahan dokumen pertanahan.
Singkatnya Gini...
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat menggelar prosesi pengambilan sumpah bagi masyarakat yang mengajukan permohonan penggantian sertipikat tanah hilang pada Rabu (8/7).
  • Dalam proses tersebut, pemohon menyatakan di bawah sumpah bahwa dokumen benar-benar hilang, tidak sedang dalam sengketa, serta tidak berada dalam penguasaan pihak lain.
  • Langkah ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum, menjaga validitas data pertanahan, dan meminimalkan potensi sengketa tanah di kemudian hari.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan pengambilan sumpah terhadap sejumlah masyarakat yang mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah hilang pada Rabu (8/7/2026). Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan legalitas permohonan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.

Proses pengambilan sumpah dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Benny Syofyan. Kegiatan berlangsung secara tertib dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk memastikan setiap permohonan telah memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam pelaksanaannya, para pemohon menyampaikan pernyataan di bawah sumpah bahwa sertifikat tanah yang dimohonkan penggantiannya benar-benar hilang, tidak sedang menjadi objek sengketa, serta tidak berada dalam penguasaan pihak lain. Pernyataan tersebut menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses penerbitan sertifikat pengganti.

Pengambilan sumpah merupakan bagian dari mekanisme pelayanan pertanahan yang bertujuan menjaga validitas data serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen pertanahan. Dengan adanya pernyataan resmi yang disampaikan di bawah sumpah, setiap pemohon bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang diberikan.

Baca Juga:  Skema HPL Jadi Kunci Reforma Agraria, Cegah Alih Fungsi Lahan di Sumbar

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Benny Syofyan, mengatakan proses sumpah bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

“Pengambilan sumpah menjadi bentuk pertanggungjawaban pemohon atas keterangan yang disampaikan. Tahapan ini dilakukan agar proses penggantian sertifikat berlangsung sesuai ketentuan, memberikan kepastian hukum, sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah diimbau segera mengurus penggantian melalui prosedur resmi agar hak atas tanah tetap terlindungi. Seluruh tahapan pelayanan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Melalui pelayanan yang profesional dan berorientasi pada kepastian hukum, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Upaya tersebut sejalan dengan semangat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern, terpercaya, dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat atas tanah. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Baca Juga:  Tak Perlu Calo, Warga Buktikan Pengurusan Sertifikat Tanah Bisa Praktis