Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Pansus DPRD Kota Bukittinggi Gelar Rapat Lanjutan dan Finalisasi Tentang Transportasi Darat

×

Pansus DPRD Kota Bukittinggi Gelar Rapat Lanjutan dan Finalisasi Tentang Transportasi Darat

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Pansus DPRD Kota Bukittinggi dengan Dinas Perhubungan dan OPD terkiat
Singkatnya Gini...
  • Panitia Khusus DPRD Kota Bukittinggi merampungkan finalisasi pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat guna merespons dinamika mobilitas perkotaan yang semakin kompleks.
  • Revisi regulasi ini bertujuan strategis untuk meningkatkan kualitas sistem transportasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan, menyesuaikan dengan peran Bukittinggi sebagai pusat perdagangan dan destinasi wisata utama.
  • Perubahan peraturan daerah tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam penguatan manajemen lalu lintas, peningkatan keselamatan jalan, serta optimalisasi pelayanan transportasi darat bagi masyarakat.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Bukittinggi, khazminang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi melalui Panitia Khusus (Pansus) melaksanakan rapat lanjutan sekaligus finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Kamis (26/3/2026).

Ketua Pansus, Neni Anita, SH, memimpin rapat dan dihadiri Anggota Pansus, jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi. Elza Aulia, S.STP, MPA Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi bersama jajaran perangkat daerah terkait, sebagai unsur teknis.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Rapat lanjutan ini menjadi tahap penting dalam memastikan substansi Raperda telah sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan transportasi darat di Kota Bukittinggi yang semakin dinamis, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan transportasi serta kebutuhan pelayanan masyarakat.

Ketua Pansus Neni Anita, SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2021 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sistem transportasi darat yang tertib, aman, dan berkelanjutan di Kota Bukittinggi.

Baca Juga:  Yuk Urus Sertifikat Halal Gratis, Ada Kuota 14.773 untuk UMK Sumbar

Ia menegaskan bahwa regulasi transportasi harus mampu menjawab tantangan mobilitas masyarakat, pengaturan lalu lintas perkotaan, serta peningkatan keselamatan pengguna jalan.

“Pansus berupaya agar perubahan Perda ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar aplikatif dan mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan transportasi darat di Kota Bukittinggi,” ujarnya.

Ketua Pansus juga mengapresiasi kontribusi Pemerintah Kota Bukittinggi dan OPD terkait yang telah memberikan masukan teknis sehingga pembahasan dapat berjalan secara konstruktif hingga tahap finalisasi, ungkap Neni Anita.

Sementara itu, Elza Aulia Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi, menyampaikan, bahwa perubahan Peraturan Daerah tentang Transportasi Darat menjadi langkah penting dalam menyesuaikan kebijakan transportasi dengan perkembangan kebutuhan mobilitas masyarakat serta dinamika perkotaan yang terus berkembang.

Ia menjelaskan bahwa Kota Bukittinggi sebagai kota perdagangan dan destinasi wisata memiliki tingkat pergerakan kendaraan yang cukup tinggi, sehingga diperlukan regulasi yang adaptif dan mampu mengakomodasi aspek keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan pengguna jalan.

“Perubahan Perda ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan transportasi darat yang lebih tertib dan terintegrasi, sekaligus menjadi landasan hukum dalam peningkatan pelayanan transportasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Kakanim Kelas I Non TPI Agam Kizlar Assad Gelar Silaturahmi Dengan Wartawan

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa Dinas Perhubungan siap mendukung implementasi regulasi melalui peningkatan pengawasan, optimalisasi manajemen lalu lintas, serta penguatan koordinasi lintas sektor guna menciptakan sistem transportasi yang aman dan berkelanjutan.

Ia juga mengapresiasi peran DPRD Kota Bukittinggi melalui Pansus yang telah membuka ruang diskusi konstruktif sehingga substansi Raperda dapat disusun secara komprehensif dan sesuai kebutuhan daerah. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Berita

Padang, Khazminang.id — Petugas Satpol PP Kota Padang terluka saat berupaya menertibkan seseorang yang diduga berstatus Orang Dalam Gangguan Jiwa…