Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui Panitia A melaksanakan pemeriksaan lapangan di Nagari Parit pada Selasa (7/7/2026) sebagai bagian dari tahapan pelayanan pertanahan untuk memastikan keakuratan data serta kejelasan batas bidang tanah yang diajukan masyarakat.
Pemeriksaan lapangan menjadi salah satu tahapan penting sebelum proses penetapan hak atas tanah dilakukan. Dalam kegiatan tersebut, Panitia A mencocokkan dokumen administrasi yang diajukan pemohon dengan kondisi faktual di lapangan guna memastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Tim melakukan pengecekan terhadap batas-batas bidang tanah, keberadaan tanda batas, penggunaan tanah, serta kesesuaian antara data fisik dan data yuridis. Selain itu, tim juga mengumpulkan keterangan dari pemohon maupun pemilik tanah yang berbatasan sebagai bagian dari proses verifikasi.
Panitia A merupakan tim yang dibentuk oleh Kantor Pertanahan untuk melaksanakan penelitian data fisik dan data yuridis dalam setiap permohonan hak atas tanah. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan pertimbangan dan rekomendasi kepada Kepala Kantor Pertanahan sebelum keputusan mengenai pemberian atau penetapan hak atas tanah diterbitkan.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Benny Syofyan, mengatakan pemeriksaan lapangan merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Setiap permohonan harus melalui proses verifikasi secara menyeluruh agar data yang dihasilkan benar-benar akurat. Pemeriksaan langsung di lapangan menjadi upaya untuk memastikan batas tanah jelas, tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan, serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Menurut Benny, keterlibatan pemohon dan para pemilik tanah yang berbatasan juga sangat penting agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai letak dan batas bidang tanah yang diperiksa.
Melalui tahapan ini, legalitas tanah yang dimohonkan dapat dipastikan sesuai dengan kondisi di lapangan. Data yang valid tidak hanya memberikan perlindungan hukum kepada pemilik tanah, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan asetnya secara lebih produktif, termasuk sebagai agunan dalam memperoleh akses pembiayaan usaha.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang transparan, profesional, dan akuntabel. Setiap proses dilaksanakan secara cermat agar hak-hak masyarakat atas tanah terlindungi serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di daerah.
Dengan pemeriksaan lapangan yang dilakukan secara menyeluruh, diharapkan pelayanan pertanahan di Kabupaten Pasaman Barat semakin berkualitas, mampu mencegah munculnya sengketa pertanahan, serta memberikan kepastian hukum yang menjadi fondasi bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






