Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir, Sertifikasi Tanah Wakaf Melonjak 206 Persen

×

Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir, Sertifikasi Tanah Wakaf Melonjak 206 Persen

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Khazminang.id– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan tanah wakaf. Menurutnya, peran para nazir dan wakif menjadi faktor penting dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf yang terus menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir.

“Perbandingan datanya, tahun 2015-2016 total bidang tanah wakaf baru 100 ribu, tapi sekarang sudah tambah 200 ribu sehingga ada kenaikan 206%. Saya terima kasih kepada para wakif, para nazir, kesadaran untuk mendaftarkan tanah wakaf makin hari makin meningkat,” kata Menteri Nusron dalam acara International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertifikat Wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026).

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Ia menilai peningkatan jumlah bidang tanah wakaf yang terdaftar menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk menjaga dan mengamankan aset umat melalui kepastian hukum. Sertifikasi tanah wakaf dinilai penting agar pemanfaatannya dapat berlangsung secara berkelanjutan dan terhindar dari berbagai persoalan di kemudian hari.

Baca Juga:  WHITA Hidupkan Kembali Program Indonesia Spice Up The World Melalui Kerjasama Strategis Dengan AOTS Jepang

Menurut Menteri Nusron, salah satu risiko yang kerap muncul pada tanah wakaf yang belum bersertifikat adalah potensi sengketa ketika nilai tanah meningkat akibat pembangunan di sekitarnya, termasuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). “Banyak sekali terutama di Pulau Jawa, khususnya Jabodetabek dan Banten ada PSN. Tanah tersebut sebelum ada PSN nilainya tidak tinggi, akibat ada PSN valuasi asetnya naik drastis,” tutur Menteri Nusron.

Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat memicu munculnya klaim atau tuntutan terhadap tanah yang sebelumnya telah diwakafkan, terutama apabila status hukumnya belum memiliki kepastian yang kuat. Oleh karena itu, sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah preventif untuk melindungi aset umat dari potensi konflik yang berkepanjangan.

“Supaya (konflik) tidak berkepanjangan, kami harapkan para nazir untuk segera menyertifikatkan tanah wakaf untuk kepentingan keamanan aset umat,” ujar Menteri Nusron.

Ia berharap tren peningkatan sertifikasi tanah wakaf dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak aset umat yang terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat. (rel)

Baca Juga:  Perkuat Kinerja Pelayanan, 19 PPPK Kantor Pertanahan Pasaman Barat Teken Adendum Perjanjian Kerja

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.