×

Iklan


Koalisi Masyarakat Peduli Pesisir Selatan Komit Jaga Kamtibmas di Daerahnya

20 April 2021 | 12:06:12 WIB Last Updated 2021-04-20T12:06:12+00:00
    Share
iklan
Koalisi Masyarakat Peduli Pesisir Selatan Komit Jaga Kamtibmas di Daerahnya

Painan, khazminang.id-- Kordinator Lapangan (Korlap) Koalisi Masyarakat Peduli Pesisir Selatan, Bambang berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di daerah tersebut.

“Gerakan masyarakat dalam menyampaikan petisi ke Kejaksaan Negeri Painan kemarin iru adalah sebagai upaya dalam menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap putusan MA untuk bupati terpilih Rusman Yul Anwar,” ujar Bambang kepada wartawan, Selasa (20/4).

Memanasnya suhu politik di kabupaten Pesisir Selatan pasca pilkada, tambahnya, memang mendapat perhatian sejumlah pihak. Namun, sebagai daerah yang sukses menyelenggarakan pilkada pemilihan kepala daerah, tentunya banyak yang berharap susana daerah tetap kondusif.

    "Pilkada sudah usai, kita memiliki pemimpin baru. Saatnya kita menjaga kepala daerah yang baru bisa menjalankan roda pemerintahan di daerah ini dengan baik," tutur Bambang.

    Soalnya, banyak isu yang tersebar, bahwasanya pasca putusan Makamah agung terhadap bupati terpilih Rusman Yul Anwar akan membawa riak perpecahan di kalangan masyarakat Pessel.

    “Menyikapi hal itulah maka Koalisi Masyarakat Peduli Pesisir Selatan, berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas di ranah pesisir ini,” tukuknya.

    Bambang menekankan, menjaga persatuan dan kesatuan di daerah Pesisir Selatan adalah tanggung jawab dari seluruh elemen masyarakat.

    Sehubungan isu adanya riak dengan keluarnya putusan Makamah Agung, juga dibantah Bambang. Sebagai warga negara, mereka menghormati putusan pemerintah dan sebagai masyarakat tentunya mereka berharap keputusan tersebut jangan sampai ada nuansa politik, karena akan merugikan Kabupaten Pesisir Selatan.

    "Sebagai warga negara yang baik, kita menghormati putusan pemerintah dan siap menjaga Kamtibmas di daerah kita tercinta ini," tegas Bambang.

    Diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung mengeluarkan putusan menolak kasasi yang diajukan Rusma Yul Anwar dalam perkara pidana khusus lingkungan. Rusma dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan sekaligus diperintahkan agar terdakwa ditahan.

    Putusan hukum MA terhadap Rusma Yul Anwar keluar sehari sebelum dilantik sebagai Bupati Pesisir Selatan pada 26 Februari 2021, dan menolak permohonan kasasi yang pernah diajukannya. (*)