Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Politik

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Sosper tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Padang

×

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Sosper tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Padang

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Sumbar Muhidi foto bersama peserta Sosper usai sosialisasiĀ 
Singkatnya Gini...
  • Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi menegaskan bahwa ketenteraman dan ketertiban umum merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat melalui pendekatan preventif.
  • Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 akan diselaraskan dengan KUHP terbaru guna memastikannya tetap harmonis dan tidak menimbulkan persoalan hukum terkait ketentuan pidana serta denda.
  • Sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif dinilai menjadi modal sosial penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pariwisata, pendidikan, dan UMKM di Sumatera Barat.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazminang.id – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Muhidi, MM menjelaskan, ketenteraman dan ketertiban umum bukan pekerjaan satu pihak, karena pemerintah, aparat, tokoh masyarakat hingga warga memiliki peran yang sama dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif yang diatur perda.

“Namun, keberadaan perda bukan semata-mata untuk mengatur atau memberikan sanksi kepada masyarakat,” ujar Muhidi saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Padang, Sabtu (8/8/2026).

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Untuk itu, jelas Muhidi, aturan tersebut harus menjadi pedoman bersama agar kehidupan sosial berjalan tertib dengan tetap mengedepankan kepentingan dan hak setiap warga.

“Kita tidak bisa membangun ketertiban hanya dengan mengandalkan pemerintah atau aparat. Ketertiban akan kuat kalau masyarakat ikut merasa memiliki dan ikut menjaga,” kata Muhidi.

Menurutnya, perubahan kehidupan masyarakat di tengah perkembangan zaman membuat kebutuhan terhadap aturan semakin penting. Namun, aturan tersebut harus dibarengi komunikasi dan kerja sama agar dapat diterapkan secara baik di lapangan.

Baca Juga:  DPRD Sumbar Bersama LKAAM dan Polda Sepakat Jaga Marwah Adat Minangkabau

“Kita hidup dalam sebuah negara yang memiliki aturan. Negara memiliki undang-undang, daerah memiliki perda. Tetapi aturan itu akan lebih efektif kalau dijalankan bersama dengan kesadaran dan komunikasi yang baik,” ujarnya.

Muhidi menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2020 mencakup sejumlah ruang kehidupan masyarakat, di antaranya ketertiban jalan, taman dan ruang terbuka hijau, ketertiban sosial serta perizinan. 

Dari berbagai aspek tersebut, katanya, persoalan sosial dinilai membutuhkan perhatian lebih karena terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat.

“Persoalan sosial ini sangat luas. Karena itu, kita membutuhkan kolaborasi. Pemerintah menjalankan tugasnya, aparat melakukan pengawasan, tokoh masyarakat memberikan pemahaman dan masyarakat ikut menjaga lingkungannya,” tutur Muhidi.

Ia menekankan bahwa pola pendekatan terhadap persoalan ketertiban sebaiknya lebih mengutamakan pencegahan daripada penindakan. 

Menurutnya, persoalan yang dapat diselesaikan sejak awal melalui komunikasi akan jauh lebih baik dibandingkan ketika sudah berkembang menjadi konflik.

“Konsepnya lebih preventif, bagaimana kita mencegah sebelum masalah terjadi. Kalau ada persoalan, mari kita komunikasikan. Jangan langsung mengedepankan emosi,” tegasnya.

Baca Juga:  Dinilai Berhasil Tingkatkan Layanan dan Kesadaran Pajak, Komisi III DPRD Sumbar Apresiasi UPTD Samsat Kota Pariaman

Muhidi juga mengajak masyarakat membangun budaya saling mengingatkan dengan cara yang santun, karena menjaga ketertiban bukan berarti seseorang harus merasa paling benar, melainkan bagaimana setiap orang mau mengambil bagian sesuai perannya.

“Kita saling menyampaikan, saling mengingatkan dan saling menjaga. Kalau ada yang perlu diperbaiki, sampaikan dengan baik. Jangan sampai niat menjaga ketertiban justru menimbulkan persoalan baru,” katanya.

Ia menilai sinergi tersebut akan memberikan dampak lebih luas bagi Sumatera Barat, khususnya Kota Padang. Lingkungan yang aman dan tertib akan meningkatkan kepercayaan masyarakat luar untuk datang, berwisata, belajar maupun menjalankan kegiatan ekonomi.

“Kalau Kota Padang dan Sumatera Barat aman dan nyaman, orang akan semakin senang datang. Wisatawan bertambah, orang tua semakin percaya menyekolahkan anaknya di sini, hotel terisi, UMKM bergerak dan ekonomi masyarakat ikut tumbuh,” ungkap Muhidi.

Karena itu, ia mengajak seluruh unsur masyarakat melihat ketertiban sebagai bagian dari upaya membangun daerah. Menurutnya, keamanan dan kenyamanan merupakan modal sosial yang tidak kalah penting dibandingkan pembangunan fisik.

Baca Juga:  Forum Pembauran Kebangsaan Gelar Audiensi dengan Ketua DPRD Sumbar Bahas Pembauran Kebangsaan

Sementara itu, terkait terbitnya KUHP terbaru, Muhidi mengatakan regulasi daerah yang memuat ketentuan pidana maupun sanksi denda perlu diselaraskan. Penyesuaian tersebut diperlukan agar aturan daerah tetap harmonis dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena ada KUHP terbaru, tentu aturan daerah yang memuat ketentuan pidana dan denda perlu disesuaikan. Ini bagian dari harmonisasi aturan supaya penerapannya di lapangan jelas dan tidak menimbulkan persoalan,” jelasnya.

Lebih jauh, Muhidi mengingatkan bahwa membangun ketertiban juga berarti mempersiapkan lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang. Ia menyebut lingkungan sosial sebagai salah satu faktor penting dalam pembentukan karakter anak. Apa yang mereka lihat setiap hari akan menjadi contoh yang ikut membentuk perilaku mereka. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.